Kata Kunci Bisnis Prostitusi di Samarinda, Mulai ‘TO’ Hingga ‘Joki’

Dua dari tujuh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjadi tahanan Polsek Samarinda Kota diperlihatkan saat konferensi pers, Rabu 27 Juni 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap 7 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Samarinda dalam dua pekan. Dari penyelidikan polisi terungkap sandi atau kode rahasia para muncikari melalui Ponsel.

Dua dari tujuh tersangka adalah anak usia bawah umur, yang kini berada dalam penanganan khusus.

Rata-rata perempuan yang diperdagangkan, atau jadi korban TPPO, adalah anak remaja putus sekolah. Desakan ekonomi jadi alasan utama yang mengemuka.

“Tidak ada (korban) yang berstatus pelajar. Kebanyakan anak putus sekolah, dengan alasan kebutuha ekonomi, dan ada iming-iming (dari tersangka muncikari),” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, dalam penjelasan dia saat konferensi pers, Selasa 27 Juni 2023.

Ketujuh tersangka tidak saling mengenal, apalagi berketerkaitan. Meski disinyalir masing-masing saling tahu dengan bisnis yang sedang dijalankan sejak lama. Baik lewat aplikasi MiChat, maupun omongan mulut ke mulut.

“Pelaku ini bukan jaringan, karena tidak ada punya anak buah tetap. Kalau punya kan berarti harus menggaji (membayar upah). Mereka tidak ada keterkaitan. Mungkin tahu sama tahu saja,” ujar Eko Budiarto.

Baca jugaTujuh Orang Tersangka TPPO di Samarinda, Dua di Antaranya Anak Bawah Umur

“Jadi ketika ada permintaan (wanita diajak kencan), ada beberapa orang menjembatani antara korban dan pelanggan,” Eko Budiarto menambahkan.

Sederetan lokasi jadi tempat menjalankan bisnis itu demi rupiah, setelah terjadi kesepakatan. Di antaranya sejumlah hotel, hingga kos-kosan di Samarinda.

Dari percakapan Ponsel, juga diketahui ada sandi khusus antara muncikari, dan calon pelanggannya yang mencari perempuan diajak kencan. Di antaranya, calon pelanggan biasa menyebut sebagai TO ketika menginginkan teman wanita diajak tidur.

“Ada TO nggak? Password-nya itu,” ungkap Eko Budiarto.

Sandi khusus lain juga diungkap salah satu tersangka, MM, 20 tahun. Pemuda itu mengungkap makna kata ‘Joki’ kepada korbannya, anak bawah umur, tidak lain temannya sendiri. Penawaran dilakukan lewat MiChat.

“Saya bilang kamu mau ‘dijokikan (dicarikan pelanggan/tamu) nggak? Dia (korban) bilang terserah saja. Makanya saya carikan tamu,” kata tersangka MM.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: