
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Nunukan telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi pemerintah yang membidangi izin transportasi kapal maupun speedboat di sungai dan laut.
“Penting kiranya kita memanggil instansi terkait ini meminta klarifikasi dan penjelasan perizinan pelayaran, terutama speedboat sungai dan laut,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan. Muh. Mansur pada Niaga.Asia, Minggu (02/02/2025).
RDP Bersama instansi terkait bertujuan meminta penjelasan mekanisme penerbitan izin maupun pengawasan dalam pelayaran di Nunukan, hal ini erat kaitan dengan musibah kecelakaan laut speedboat, 29 Januari lalu yang menewaskan 7 penumpang dan 10 orang selamat.
Kecelakaan speedboat masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, bahkan sampai hari ini Tim SAR Gabungan masih melakukan pencarian terhadap 1 orang penumpang yang belum ditemukan.
“Sampai tadi siang masih dilakukan pencarian, kebetulan saya ikut membantu mencari korban bersama masyarakat,” ucapnya.
Mansur menerangkan, tiap pemilik transportasi laut dan sungai harusnya menyiapkan jaket pelampung dan menghimbau penumpang agar menggunakan alat keselamatan selama dalam perjalanan.
Penggunaan jaket pelampung setidaknya akan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan laut yang menyebabkan penumpang tenggelam baik dalam keadaan hidup maupun telah meninggal dunia.
“Speedboat ini berlayar tanpa izin dari instansi terkait dan bisa dipastikan seluruh penumpang tidak tercatat dalam manifes,” ucapnya.
Mansur juga mempertanyakan kinerja dari tiga instansi pemerintah yakni KOSP, Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat BPTD) Kalimantan Utara (Kaltara) terhadap pelayaran speedboat di Nunukan.
Harusnya, ketiga instansi tersebut dapat memberikan arahan maupun larangan berlayar terhadap transportasi yang tidak memiliki izin maupun berlayar di pelabuhan non resmi dengan muatan orang.
“Rencananya besok Senin 03 Februari kita panggil ketiga instansi itu, kami minta penjelasan bagaimana sistem penerbitan izin dan pelayaran di Nunukan,” bebernya.
Terlepas dari musibah kecelakaan, Mansur mendesak ketiga instansi terkait mencari solusi penyelesaian masalah, bukan malah saling lempar tanggung jawab dengan memunculkan aturan mengikat instansi masing-masing
Menurutnya, tidak ada persoalan yang sulit selama masing-masing instansi bekerjasama saling memberikan pendapat, kalaupun ada batasan kewenangan, tentu ada win win solution dari persoalan ini.
“Tidak usah saling tunjuk siapa berwenang dan siapa harus menertibkan ini, kita sama-sama cari solusi agar pelayaran di Nunukan legal dan aman,” terangnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Lakalaut