Kejaksaan Agung Tahan DES, Direktur Utama PT Waskita Karya

Penyidik Kejaksaan Agung tahan DES, Direktur Utama pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, karena menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.  (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap DES, Direktur Utama pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

DES ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk  dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, dalam penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank .

“Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan pada hari Kamis(27/04/2023),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya hari ini.

Tersangka DES merupakan Direktur Utama pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode jabatan dari bulan Juli 2020 sampai sekarang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023,” kata Ketut Sumedana.

Terkait dengan peranan dari Tersangka DES dalam perkara tindak pidana korupsi ini yaitu yang bersangkutan diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dana yang dicairkan digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Akibat perbuatan yang bersangkutan secara telah melawan hukum, Tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BAKTI Kemenkominfo

Sementara dalam perkara dugaan korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp1 triliun, hari  Kamis 27 April 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik memeriksa 2 orang saksi.

Kedua saksi, masing-masing  AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: