Kejaksaan Agung Tahan Dua Advokat dari Kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, hari Sabtu (12/4/2025) langsung menahan advokat MS dan AR  dari Kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm bersama WG, Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara suap. (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Setelah menetapkan sebagi tersangka, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, hari Sabtu (12/4/2025) langsung menahan advokat MS dan AR  dari Kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Bersama MS dan AR juga ditahan WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, hari ini Minggu (13/4/2025).

Menurut Harli, keempat tersangka terkait langsung dengan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, yaitu  pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporas Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Keempat tersangka berperan membuat majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan terdakwa dalam perkara tersebut bukan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

“Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” ungkap Harli.

Sehari sebelum menahan keempat tersangka, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, hari Jum’at (11/4/2025) melakukan tindakan penggeledahan di  lima tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor  Jakarta Pusat ini.

Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahandi rumah tinggal WG antara lain:

SGD 40.000,USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000. Dari dlam mobil WG SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000. dari rumah AR disita uang Rp136.950.000.

Kemudian dari dalam tas MAN ditemukan satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000. Satu buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100. Satu buah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan USD 100; satu lembar uang pecahan SGD 1000;  tiga lembar uang pecahan SGD 50; sebelas lembar uang pecahan SGD 100; lima lembar uang pecahan SGD 10; delapan lembar uang pecahan SGD 2; tujuh  lembar uang pecahan Rp100.000; dua ratus tiga puluh lima lembar uang pecahan Rp100.000; tiga puluh tiga lembar uang pecahan Rp50.000; tiga lembar uang pecahan RM50; satu lembar uang pecahan RM 100, dan satu lembar uang pecahan RM 5; satu lembar uang pecahan RM 1.

Selanjutnya, kata Harli, dari AR disita 1 unit mobil Ferrari Spider, 1 unit mobil Nissan GT-R,  1 unit mobil Mercedes Benz.

Penyidik menetapkan WG melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para Tersangka dilakukan penahanan terpisah selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Harli.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: