Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Agung Sulaksana

Terpidana korupsi proyek Kementerian PUPR, Agung Sulaksana (baju kaos) berhasil ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung, Jumat (12/01/2023). (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Tangkap Buronan (Tabur)  Kejaksaan Agung, hari Kamis sekitar pukul 17:45 WIB bertempat di Pancoran Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan dalam perkara korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Terpidana Agung Sulaksana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketua Sumedana dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, Jumat (13/01/2023).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Ketut Sumedana.

Riwayat  Perkara

Agung Sulaksana, kelahiran 06 Agustus 1986, pekerjaan swasta, dengan alamat terakhir  Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi merupakan Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama bantuan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp2.400.000.000 yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, pada pokoknya memutuskan: Menyatakan Terpidana Agung Sulaksana  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”.

Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dan sisa sebesar Rp94.183.106,19 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000  dirampas untuk negara. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: