Kejaksaan Agung Tolak Pemohonan RJ Hengki Pasennangi dari Berau

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice– RJ) tersangka Hengki Pasennangi dari Kejaksaan Negeri Berau yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan subsidair Pasal 362 KUHP.

“Permohonan RJ Hengki Pasennangi ditolak dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Fadil Zumhana dala keterangan resminya yang dirilis Puspenkum Kejakasaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Jum’at (27/01/2023).

Menurut Ketua Sumedana,  selain menolak RJ Tersangka Hengki Pasennangi, JAM Pidum mengabulkan 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bagi tersangkan di 10 Kejari di berbagai daerah di Indonesia.

Tersangka yang 11 orang itu disetujui permohonan RJ-nya antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;Tersangka belum pernah dihukum;Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Kemudian, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, danintimidasi.

“Selain itu Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; dan Masyarakat merespon positif,” ujar Ketut Sumedana.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 danSurat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Tersangka yang disetujui perkaranya diselesaikan melaui RJ, karena sudah memenuhi persyaratan tersebar di 10 kejaksan negeri di Indonesia, dengan rincian TersangkaI Mawardi Tersangka II Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 56KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Norton Worang dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Danius Pasiak darI Cabang Kejaksaan Negeri Talaud di Beo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1)KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Halim Mangapat dan Tersangka II Wilem Sangkong dari Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Salma Husain dan Tersangka II Irmawati Pantulu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Deinald Yuferson Damaledo dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.  Tersangka Kaedrul dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Legiman Sutrisno Simagunsong  dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Tersangka Yulianto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kemudian, Tersangka Alhakim dari Kejaksaan Negeri Murung Raya yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: