Kejaksaan Corner

To Japek.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA16 Juni 2023, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Tim Penyidik menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat(16/06/2023) sebanyak 1 orang yang merupakan Direktur Utama pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

“Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu saksi berinisial atas nama MC yang merupakan Direktur Utama pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. dengan periode jabatan 2013-2018,”  jelas Tim Penyidik. Jumat(16/06)

Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Tim Penyidik.

15 Juni 2023, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Ilustrasi

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 1 orang sebagai saksi pada hari Kamis(15/06/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama S yang merupakan pihak dari wiraswasta.

Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” ujar Tim Jaksa Penyidik.

16 Juni 2023, Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Kamis(15/06/2023), sebanyak 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka HERI PRASTYO Als SOTONG Bin SUDARYONO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka DODI MULYADI bin OJI dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  3. Tersangka HERY WIBOWO alias HERI bin HARJONO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. TersangkaLENDY NGANYO dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  5. Tersangka HAMDAN bin JONY dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  6. Tersangka FAUZAN DAFALIAN NOOR bin ALAHUDDIN NOOR dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  7. Tersangka MUHAMMAD RIDWAN bin (Alm) DG BELLA dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka SAIFUL RIZAL bin RIDO’I dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang Perusakan.
  9. Tersangka ABDULLOH bin MU’IN dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka TEGAR SANJAYA bin SOLEKAN dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan.
  11. Tersangka MAT ROFIQ bin (Alm) SARTANGEN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Tersangka SLAMET bin (Alm) MISKAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka GUSTI NOVALIA binti MOHAMMAD AMIN dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.

“Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

////////////

16 Juni 2023, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tol Japek.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang diperiksa:

  1. Saksi berinisial atas nama DP yang merupakan Mantan Karyawan BUMN (Direktur Utama PT Waskita Modern Realti);
  2. Saksi berinisial atas nama FR yang merupakan Kepala Proyek Japek II Elevated;
  3. Saksi berinisial atas nama SM yang merupakan Direktur Utama CV Bangun Karya Mandiri 2019-2021.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya ketiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Kapuspenkum.

15 Juni 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan tersangka pada hari ini Kamis(15/06/2023) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Tersangka baru kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, YUS.

Dimana penetapan tersangka tersebut dilakukan kepada 1 orang TERSANGKA dan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan tersebut.

`Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 1 orang Tersangka yang baru saja ditetapkan tersebut yaitu berinisial atas nama YUS yang merupakan  Direktur PT Basis Utama Prima.

“Penetapan 1 orang Tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” ujar Tim Penyidik. Kamis(15/06)

`Tim Penyidik menambahkan bahwa untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara tersebut, Tersangka YUS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 s/d 04 Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

`Tim Penyidik juga menjelaskan dalam konfrensi pers yang dilakukan setelah penahanan terhadap tersangka, terkait dengan peranan dari saudara YUS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G beserta infrastrukturnya.

`”Yang bersangkutan telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AALTersangka JGP, dan Tersangka IH. Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian,” jelas Tim Penyidik.

`Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka maka yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

15 Juni 2023, Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya yang dilakukan pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat KASASI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedanan (Foto Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Adapun para Terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu sebanyak lima orang, telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun.

Kapuspenkum menjelaskan didalam konfrensi pers yang diselenggarakan pada hari Kamis(15/06/2023), dimana dalam putusan terkait dengan perkara tersebut terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

“Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” jelas Kapuspenkum dalam konfrensi pers.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung segera mengambil langkahdalam rangka menegakkan keadilan. Dimana penegakan hukum yang dilakukan yaitu melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan ini, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu: WILMAR GRUP, PERMATA HIJAU GRUP, MUSIM MAS GRUP,”  jelas Kapuspenkum, Kamis(15/06).

Kapuspenkum menjelaskan bahwasannya akibat perkara tersebut Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun. Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun,” ujar Kapuspenkum.

14 Juni 2023, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Ilustrasi

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 3 orang sebagai saksi pada hari Rabu(14/06/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu:

  1. Saksi berinisial atas nama N yang merupakan Staf Bintang Triwarna Trevel;
  2. Saksi berinisial atas nama U yang merupakan Vice President Finance Telkom Infra;
  3. Saksi berinisial atas nama EY yang merupakan Deputi CEO Mili.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya ketiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama WP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum.

14 Juni 2023, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 3 orang sebagai saksi pada hari Rabu(14/06/2023).

Ilustrasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu:

  1. Saksi berinisial atas nama P yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas pada PT Aneka Tambang (Antam);
  2. Saksi berinisial atas nama Y yang merupakan Direktur pada PT Brink Solution Indonesia.

Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasaannya kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” ujar Tim Jaksa Penyidik.

14 Juni 2023, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 7 orang sebagai saksi pada hari Rabu(14/06/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu:

  1. Saksi berinisial atas nama BM yang merupakan Regional Comersial Bisnis Manager Bank Syariah Indonesia;
  2. Saksi berinisial atas nama RRD yang merupakan Wiraswasta;
  3. Saksi berinisial atas nama ARA yang merupakan Wiraswasta;
  4. Saksi berinisial atas nama AA yang merupakan Wiraswasta;
  5. Saksi berinisial atas nama DKS yang merupakan Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan;
  6. Saksi berinisial atas nama DA yang merupakan Wiraswasta;
  7. Saksi berinisial atas nama AR yang merupakan Manager Financial Trade Solution PT BNI, Tbk.

Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasaannya kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dengan tersangka berinisial atas nama DES.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Tim Jaksa Penyidik.

14 Juni 2023, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

Gedung Pidsus Kejagung.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 4 orang sebagai saksi pada hari Rabu(14/06/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu:

  1. Saksi berinisial atas nama K yang merupakan Direktur pada PT Mulyo Joyo Abadi;
  2. Saksi berinisial atas nama BCM yang merupakan Direktur pada PT GTS;
  3. Saksi berinisial atas nama SMTS yang merupakan Direktur Utama pada PT Mulyo Joyo Abadi;
  4. Saksi berinisial atas nama D yang merupakan Karyawan pada PT Mitra Elang Jaya.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya ketiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018,” ujar Kapuspenkum.

13 Juni 2023, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.

Kepala Puspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan  melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi pada hari Selasa(13/06/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu:

  1. Saksi berinisial atas nama W yang merupakan Kepala SPI pada PT Pelabuhan Indonesia II Tahun 2017;
  2. Saksi berinisial atas nama IM yang merupakan Direktur Utama pada PT Pratama Capital Asset Management.

Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasaannya kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019,” ujar Tim Jaksa Penyidik.

Sumber: Puspen Kejaksaan Agung RI | Editor: Intoniswan

Tag: