Kejaksaan Kawal Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kukar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara Arianto (dok/niaga.asia)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA — Penerapan program Jaksa Garda (Jaga) Desa oleh Kejaksaan Agung RI, diharapkan menjadi penyelenggaran pembangunan pemerintah desa menjadi lebih baik lagi.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto, kemarin.

Pelaksanaan program ini didasarkan pada Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Program Jaga Desa merupakan bagian dari penguatan peran terhadap Kepala Desa dan perangkatnya, serta Badan Pemusyawarahan Desa (BPD), dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan mengelola keuangan desa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya program ini pemerintah desa mendapatkan pendampingan dalam mengelola dana desa, sehingga tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” kata Arianto.

Info grafis

Arianto mencontohkan, dalam merealisasikan program Rp 50 Juta per RT, pengelolaan dana tersebut akan dikelola oleh pemerintah desa. Melalui program Jaga Desa ini pihak kejaksaan akan bermitra dengan pemerintah desa.

“Jadi semisalnya ada hal yang masih diragukan dalam penyelenggaraan pemerintah desa, khususnya pengelolaan keuangan, maka hal ini bisa dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan,” ujar Arianto.

Melalui program ini juga, diharapkan tercipta sinergitas antara pemerintah kabupaten dan pemerintahan desa, dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa.

“Perlu adanya komitmen dalam menjaga dan mengawal pengelolaan keuangan desa, demi tercapainya penggunaan dana desa yang efektif, transparan, dan akuntabel,” jelas Arianto.

Untuk diketahui, program Rp 50 Juta per RT pada 2023, pemanfaatan anggarannya digalakkan untuk kegiatan gotong royong minimal sebesar 15 persen. Kemudian, digunakan untuk pengadaan Ponsel Android dengan biaya sebesar Rp 2,5 Juta per unitnya. (adv)

Penulis : IND | Editor : Saud Rosadi

Tag: