SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT – 2969/0.4.10/Pd.1.09/2020, tanggal 22 September 2020, dasarnya tidak kuat dan terkesan cuma menakut-nakuti PT Kaltim Kariangau Terminal, dan dari itu pula hingga sekarang tidak jelas ujungnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan (saat itu) Josia Koni menerbitkan surat perintah dengan klausul dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam pemberian izin pelabuhan/Jetty Batubara di dalam kawasan Pelabuhan Peti Kemas PT Kaltim Kariangau Terminal (PT KKT) di Balikpapan kepada PT Kace Berkah Alam.
Meski penyelidikan dugaan Tipikor di PT KKT tersebut sudah dimulai tahun 2020 dan sejumlah direksi PT KKT sudah dimintai keterangan, terakhir pada Mei 2023, tapi belum ada keterangan resmi dari Kejari Balikpapan.
baca juga:
Baik itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudi Ariento Tri Santosa maupun mantan Kepala Seksi Pidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta, sama-sama mengelak memberikan konfirmasi atau klarifikasi dalam beberapa kali dihubungi niaga.asia.
Sementara sumber niaga.asia lainnya, membenarkan pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Balikpapan.
“Saya lihat dugaan penyidik ada Tipikor di KKT tersebut tak didasari bukti pendukung,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan niaga.asia, ia mengaku hingga kini tak pernah dapat pemberitahuan dari Kejaksaan apakah penyelidikan berlanjut atau sudah dihentikan secara resmi.
Menurut dia, seharusnya yang diusut aparat penegak hukum adalah operasional Jetty Batubara periode 2021 sampai dengan Mei 2024 dan berapa pendapatan yang masuk ke kas perusahaan dan berapa kemungkinan yang loss.
“Ingat, PT KKT adalah anak perusahaan yang dibentuk PT Pelindo Indonesia (BUMN) dan Perusda Melati Bakti Satya (BUMD) milik Pemprov Kaltim,” katanya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: KariangauPelindoPT KKT