SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Sepanjang 2022, Bidang Pembinaan Kejaksaan Republik Indonesia realisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.758.280.357.680,oo atau secara persentase mencapai 416,10% dari total target Rp662.884.320.051,oo.
Demikian dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, hari ini, Selasa (03/01/2023).
Selain itu, kata Semedana, Bidang Pembinaan juga telah melaksanakan kegiatan penyelesaian aset Jiwasraya dengan jumlah seluruhnya Rp1.570.391.081.354,18, kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total Rp105.496.589.000,oo. Kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp58.037.228.787,oo.
“Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp10.381.505.611.176,- atau secara persentase mencapai 95,07% dari pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp10.919.809.511.000,” kata Sumedana.
Bidang Pembinaan
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: PNPB