Kejaksaan Samarinda Masih Memburu Sembilan Terpidana

Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Samarinda, Mohamad Mahdy.  (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung masih memburu 7 terpidana tindak pidana umum dan 2 tindak pidana korupsi. Ketujuh terpidana umum itu tidak ditemukan lagi pada alamatnya semula, ketika putusan kasasi perkaranya di Mahkamah Agung (MA) turun, atau sudah inkrah.

Terpidana itu harus dikeluarkan dari tahanan atau dibebaskan berdasarkan  putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Samarinda) atau putusan banding (Pengadilan Tinggi Samarinda) masa penahanannya sudah berakhir.

“Terpidana itu kabur saat jaksa penuntut umum menunggu putusan inkrah atas kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Samarinda, Mohamad Mahdy menjawab Niaga.Asia.

Menurut Mahdy, Terpidana tindak pidana umum yang dalam status “buronan” atau DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah Bambang Santos bin Kursin. Laki-laki yang saat diadili berlamatkan di Jaln A Yani,  Gang Masyarakat, Sungai Pinang Dalam,  Samarinda  ini adalah pelaku tindak pidana asusila, pemerkosaan.

Terpida pemerkosaan lainnya yang juga buron adalah Rahmatullah alias Rahman bin Harul Rahman. Dalam berkas perkaranya, Rahmat disebut beralamatkan di Jalan Gerilya, Gang Keluarga, Sungai Pinang Dalam.

Sedangkan terpidana narkotika yang berstatus buronan adalah Lina alias Mama Titi binti Daeng Sombala, warga Jln Slamet Riyadi, Gang 44 Sungai Kunjang dan Heriyanto Goeyono alias Wicang bin Binaryo.  Heriyanto dalam berkas  perkara disebutkan beralamat Jalan Kebahagiaan, Sungai Pinang Dalam.

Kemudian, Faizhal Riedza bin HM Rusdi, dimana dalam putusan kasasi, majelis hakim MA memutus Faizhal bersalah dalam tindak pidana pengrusakan. Alexander Agustinus Rottie bin John Manoppo Rottie juga menyandang status buron, setelah putusan MA menyatakan terpidana bersalah. Selanjutnya, Abed Nego Gede Lohjaya juga dinyatakan harus menjalani sisa masa hukumannya berdasarkan putusan MA.

Dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ada dua orang berstatus buron. Pertama, Ali Mustafa Charlie, saat perkaranya dalam proses pmeriksaan, disebut tinggal di Perumahan Villa Tamara Blok E, Samarinda. Ali adalah diputus bersalah MA dalam perkara korupsi, yakni menerima uang suap pada proyek pengadaan sarana administrasi dan mobilitas di Biro Perlengkapan Setdaprov tahun 2010/2011.

Selanjutnya, yang kedua, kata Mahdy, yang berstatus buron dalam perkara Tipikor adalah Tatang Dino Hero. Tatang diduga melakukan Tipikor pengadaan tanah untuk keperluan Pemkot Samarinda (Bank Tanah)  pada tanah di Jlan Kadrie Oening.

“Kepada terpidana tersebut sudah dilakukan pemanggilan untuk menjalani hukumannya. Karena tidak memenuhi panggilan, kejaksaan juga bersurat ke Polres untuk memberikan bantuan mencari terpidana dan dimasukkan dalam daftar DPO,” ungkap Mahdy.

Mahdy juga menghimbau masyarakat yang mengenali atau mengetahui keberadaan para buronan tersebut melaporkan ke kantor-kantor polisi atau  Kejaksaan Negeri samarinda.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: