Kejaksaan Sita Eksekusi 100 Bidang Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro

Dr. Ketut Sumedana. (Foto Dok Kejagung)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi atas 100 bidang tanah aset Terpidana Benny Tjokrosaputro  di Kabupaten Tangerang, Jawa Barat dalam perkara perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero) yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00 atau Rp6,078 triliun.

“Total luas tanah yang disita eksekusi seluas 96,74 hektar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketua Sumedana dalam laman resmi Kejaksaan.

Menurut Ketut, sita eksekusi dilaksanakan, Kamis (29/09/2022). Saat pelaksanaan sita eksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Adapun tanah aset milik Terpidana  Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi  rinciannya;  sebanyak 74 bidang  tanah seluas 24,32 hektar berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji.

Kemudian 11 bidang seluas 51,82 hektar berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo; 12 bidang seluas 2,8 hektar berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan 3  bidang seluas 17,8 hektar berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.

Ketut menjelaskan, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero) dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Selanjutnya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00 atau Rp6,078 triliun.

“Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Ketut.

Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung | Editor: Intoniswan

Tag: