Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp565 Miliar dalam Perkara Importasi Gula

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025)  memperlihatkan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. (Foto Puspenkum Kejagung/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (25/2/2025)  telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

“Terhadap kerugian keuangan negara tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari 9  tersangka,” kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025).

Rinciannya, kata Harli Siregar, dari Tersangka TWN (PT Angels Products) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81pada tanggal 7 Februari 2025. Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) sebesar Rp60.991.040.276,14 melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp30.500.000.000 dan tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276,14.

Kemudian, Tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) sebesar Rp41.381.685.068, melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp20.700.000.000 dan tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp20.681.685.068,19.

Selanjutnya dari Tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) sebesar Rp77.212.262.010,81 melalui 2 (dua) kali pembayaran yaitu tanggal 5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000  dan tanggal 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010,81.

Tersangka TSEP (PT Makassar Tene) mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.249.282.287 tanggal 3 Februari 2025. Tersangka HAT (PT Duta Sugar International) sebesar Rp41.226.293.608,16 tanggal 7 Februari 2025.

Dari Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) sebesar Rp47.868.288.631,28 pada tanggal 20 Februari 2025, dari Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) sebesar Rp74.583.958.290,79 dengan rincian  tahap yaitu tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290,80 dan tanggal 05 Februari 2025 sebesar Rp40.000.000.000,00.

Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,55 pada tanggal 03 Februari 2025.

“Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925,25 saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” kata Harli Siregar.

Posisi perkara ini, lanjut Harli Siregar, pada tahun 2015 – 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah kepada 9 pengusaha dari 9 perusahaan swasta.

Sembilan pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).

Kemudian IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP);

“Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar,” ujar Harli Siregar.

Selain itu pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.105.411.622,47.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: