SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menangkap lagi pejabat di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, La Rusli Latania yang buron dalam perkara korupsi pengadaan solar cell untuk penerangan halaman sekolah Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara/daerah Rp16,6 miliar lebih.
“Hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Pengadilan Negeri Samarinda, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur berhasil mengamankan buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kutai Timur La Rusli Latania,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalti, Toni Yuswanto dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, Jumat (4/10/2024).
Menurut Toni, La Rusli Latania, adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaaten Kutai Timur yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell untuk penerangan halaman sekolahTahun Anggaran 2020 yang mengakibatkankerugiannegara sebesarRp. 16.613.375.781,64.
“Saat diamankan, terdakwa La RusliLatania, sedang menghadiri persidangansebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Samarinda dan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Timur guna proses lebih lanjut,” kata Toni.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan proses lebih lanjut atau eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Toni.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Kejati KaltimKorupsiKutim