SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, hari ini kembali melakukan tindakan penggeledahan di kantor PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda.
“Tindakan penggeledahan merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi dan reklamasi lahan pertambangan batubara oleh PT JMB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dan keterangan tertulisnya malam ini, Rabu (20/11/2024).
Menurut Toni, dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dari penggeledahan selama kurang lebih 4 jam, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untukselanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
“Penggeledahan JMB sebagai tindakan penyidik dalam hal mencari alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana,” kata Toni menutup keterangan.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pertama kali melakukan penggeledahan terkait PT JMB pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2024 di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda.
Untuk diketahui, PT JMB Group adalah perusahaan tambang batubara yang konsesinya ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. PT JMB didirikan pada tahun 2004.
PT JMB juga diadukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Jalan MT Haryono, Jumat (25/8/2023).
Mahasiswa melaporkan PT JMB terkait dugaan penyerobotan lahan warga bernama Thomas Rewo Lewo kurang lebih 10,9 hektar di Dusun Karya Harapan, RT 15, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami menjembatani aspirasi dari warga pemilik lahan bernama Thomas Rewo Lewo yang lahannya diserobot oleh pihak perusahaan. Persoalan ini sudah lama tapi belum ada titik terangnya,” ungkap koordinator aksi, Rahmat Nur Kholis.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: batubaraKejati KaltimKorupsi