SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melakukan penyuluhan hukum terkait narkotika dan terorisme di kalangan pelajar SMA Negeri 4 Samarinda di Loa Janan Ilir, Senin (13/2/2023)
“Penyuluhan hukum ini dilaksanakan sehubungan dengan Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme,” kata Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH., seusai menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut bersama I Gede Eka Sumahendra, SH, Kasi B pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim.
Dalam kegiatan JMS mengangkat tema “Generasi Emas Tanpa Narkoba dan Wawasan Kebangsaan” dihadiri 50 siswa-siswi dari SMAN 4 Samarinda, Jaksa juga mengikutsertakan, Dwina Christy Siregar dan Rakha Andhika Farras, Duta Pelajar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 dari SMAN 10 Samarinda.
Setelah kegiatan JMS dibuka langsung Drs. Tingkos Simanulang selaku Plt. Kepala Sekolah SMAN 4 Samarinda, langsung dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari tim JMS Kejati Kaltim. Selama kegiatan JMS, siswa-siswi nampak antusias dengan banyak mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Menurut Toni, kegiatan JMS yang telah dilakukan merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme.
Adapun maksud dilakukan menyuluh siswa-siswi SMAN 4 untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda.
“Selain itu juga untuk menanamkan jiwa dan mental Nasionalis bangsa Indonesia yang berpedoman pada 4 (empat) Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Dengan memperkenalkan hukum sejak dini nantinya diharapkan para pelajar melek akan hukum, dan dapat terhindar dari paham Radikal, Komunis dan Teroris yang dapat merusak kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia.,” ungkap Toni.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Kejati Kaltim