Kejar-kejaran, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Pakai Baket Ekskavator di Nunukan

Polisi ringkus pelaku penganiayaan berujung kematian menggunakan baket ekskavator, Minggu 16 April 2023 (istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Aksi kejar-kejaran tim gabungan Polsek Sebuku bersama Unit Jatanras Polres Nunukan di Jalan Simpang Empat Sikun Adindo, Desa Melasu Baru, kecamatan Sebuku, berhasil meringkus pria berinisial EH, terduga pelaku pembunuhan karyawan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP).

“Pelaku pembunuhan EH tertangkap tadi subuh pukul 03.40 Wita bersama seorang pria menggunakan sepeda motor,” kata Kapolsek Sebuku Iptu Siswandoyo kepada niaga.asia, Minggu 16 April 2023.

EH yang bekerja sebagai operator ekskavator diduga melakukan penganiayaan terhadap teman kerjanya, Agus Purbo (32), dengan cara memukulkan baket eskavator ke bagian tubuh korban hingga meninggal dunia.

Penganiayaan berujung kematian itu terjadi Jumat (14/4), sekitar pukul 08.00 Wita di lokasi pembuangan tankos sawit perusahaan PT BHP. Usai menghabisi nyawa temannya, EH langsung melarikan diri.

Usai dilaporkan ke kepolisian, personel Polsek bersama Unit Jatanras Polres Nunukan melakukan pemantauan akses jalan provinsi. Sekitar pukul 10.30 Wita, tim gabungan melakukan pencarian kemungkinan keberadaan pelaku, hingga akhirnya terendus dari ponselnya.

“Posisi pelaku terbaca lewat sinyal handphone. Tim gabungan kemudian bergerak memantau akses jalan yang kemungkinan dilewati EH untuk kabur dari Sebuku,” ujar Siswandoyo.

Pengejaran EH dimulai dari Sabtu 15 April 2023, di mana personel gabungan terus melakukan penyisiran hingga sweeping kendaraan yang melintas di jalur penghubung antar kecamatan.

Memasuki Minggu dini hari, dua orang pria terlihat di atas sepeda motor yang melaju di Jalan Simpang 4 Sikun Adindo. Pengguna motor itu menolak arahan polisi yang meminta untuk berhenti.

“Diminta berhenti malah semakin memacu laju sepeda motor ke arah Desa Tujung, Kecamatan Sembakung Atulai,” terang Siswandoyo.

Aksi kejar-kejaran berakhir setelah tim gabungan berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku, berjarak sekitar 3 kilometer dari lokasi awal. EH diamankan bersama seorang temannya.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebuku untuk amankan sekaligus persiapan gelar perkara,” terang Siswandoyo.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: