
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jaksa peneliti di bidang pidana umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, mengembalikan berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka pelatih taekwondo berinisial YC, terhadap muridnya sendiri yang belum dewasa.
“Dari hasil penelaahan berkas perkaranya, jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan, sehingga perlu dilengkapi dengan petunjuk atau P-19,” kata Kasubsi A Kejari Nunukan, Muhammad Fachreza Farape, pada Niaga,Asia, Selasa (18/02/2025).
Fachreza menerangkan kelengkapan berkas yang diminta masuk dalam materi pokok pembuktian, sehingga tidak bisa menjelaskan secara rinci kepada publik, kecuali terhadap penyidik Polres Nunukan.
Pengembalian berkas perkara YC kepada penyidik Polres Nunukan dilakukan 17 Februari 2025 dilengkapi dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa peneliti untuk diperbaiki dan dilengkapi.
“Sesuai berkas dari Polisi, jumlah korban pelecehan seksual sebanyak 9 orang anak dibawah umur, semua korban adalah murid yang berlatih taekwondo,” sebutnya.
Terhadap perkara ini, YC dijerat dengan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Serta Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf “c” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman atas YC maksimal 15 tahun, jadi sebaiknya tersangka didampingi kuasa hukum,” sebutnya.
Berdasarkan berkas perkara, lokasi pelecehan terhadap korban di beberapa tempat dengan rentang waktu peristiwa dari 2018 hingga 2024. Semua korban murid laki-laki
Dalam kurun waktu tersebut, ada 9 korban yang menjadi korban pelecehan dari YC, Usia korban antara 14-17 tahun.
“Korban sebanyak 4 orang saat ini sudah dewasa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya. Dugaan pelecehan dilaporkan seorang ibu yang juga orang tua korban. Pelapor tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelatih Taekwondo yang selama ini sukses membawa atlet Nunukan di ajang internasional.
Pelapor menceritakan bahwa pada 03 Desember 2024 sekitar pukul 10:30 Wita, orang tua teman dari anaknya datang ke rumah mengabarkan telah terjadi sesuatu asusila terhadap anak-anak yang ikut latihan taekwondo.
Setelah didesak dan dibujuk, anaknya yang menjadi korban berkata jujur, menceritakan peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh pelatihnya, seperti memegang-megang alat kelaminnya.
Tindak kejahatan berawal dari YC yang datang menggunakan mobil ke lokasi latihan taekwondo, kemudian membawa korban yang sedang latihan untuk diajak menemani jalan-jalan ke Pelabuhan Baru Nunukan.
Setelah mobil meninggalkan tempat latihan, korban merasa heran karena mobil tidak mengarah ke Pelabuhan Nunukan, melainkan menuju ke rumah pribadi milik YC yang berada di Kecamatan Nunukan.
Sesampainya dirumah, korban diminta masuk dan diminta untuk buka celana serta berbaring. Pelaku beralasan mau ngecek otot selangkangan korban. Melihat korban percaya, pelaku dengan santai mengambil batal untuk diletakan di perut korban.
YC kemudian melakukan seks oral. Usai memuaskan hasrat seknya, YC meminta korban segera mengenakan celana dan kembali ke tempat latihan taekwondo bersama YC. Korban juga menceritakan bahwa peristiwa serupa pernah dialami temannya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pelecehan Seksual