Kejari Nunukan Limpahkan Berkas Perkara Ekstasi Oknum PNS UPT Bapenda Kaltara ke Pengadilan

Tiga tersangka peredaran pil ekstasi di Nunukan (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tersangka kepemilikan 72 butir pil ekstasi, RA (35) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Kalimantara Utara Wilayah Nunukan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Pelaku sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nunukan bersama dua rekannya masing HE (35) dan Pa (33) pada 13 September 2023 pukul 20.30 Wita, di Jalan Teuku Umar RT 12, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

“Beberapa hari lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan sudah melimpahkan  berkas perkara tersangka ke PN Nunukan,” kata Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal R Riza pada Niaga.Asia, Selasa (13/02/2024).

Tersangka RA menjadi tersangka utama yang dalam transaksi narkoba ini. Sedangkan tersangka lainnya adalah HE dan PA yang membantu RA  mendapatkan ekstasi sebanyak 200 butir dari seseorang yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia dengan total RM 8.000 atau setara Rp 27 juta.

Dalam penangkapan, Polisi awalnya menemukan 5 pil ekstasi warna coklat berlogo youtube terbungkus plastik diselipkan di celah tembok dan 7 setengah butir terbungkus plastik di lipatan baju pakaian di rumah dinas atau asrama UPT Bapenda Kaltara di Nunukan.

“Setelah itu Polisi mengembangkan penyelidikan mendapatkan tambahan barang bukti sebanyak 60 butir dalam kamar tidur rumah dinas,” ujarnya.

Dalam perkara ini, kata Amrizal, RA dan PA dikenakan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2010 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ketentuan pasal berbeda diterapkan kepada HE karena tersangka dalam transaksi peredaran hanya sebagai penghubung atau orang yang menginformasikan kepada RA tempat penjualan pil ekstasi.

“Jadi untuk HE diterapkan pasal 113 karena tidak terlibat langsung dalam transaksi peredaran ekstasi,” tuturnya.

Amrizal menyebutkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan dalam persidangan nantinya akan berusaha membuktikan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam peredaran ekstasi sesuai peran masing-masing.

Masing-masing tersangka akan memberikan kesaksian di persidangan, RA bersaksi untuk perkara HE dan PA, begitu pula sebaliknya HE dan RA bersaksi untuk perkara PA dan seterusnya.

“Kesaksian mereka saling mengikat dan membuktikan keterlibatan masing-masing dalam perkaranya,” terang Amrizal.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: