Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara Tindak Pidana

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Dandim 0911/NNK Letkol Inf Albert Frantesca Hutagalung, Danlanal Nunukan Letkol (P) Arief Kurniawan, Dansatgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Lektol inf Deny Ahdiani Amir,  perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan dan Kasi P2 KPPBC Nunukan Odda Kodarullah, hadiri pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejari Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum dengan cara dibakar dan dihancurkan dari bentuk semula.

“Khusus untuk barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam baskom berisi air,” kata Kejari Nunukan Teguh Ananto, Kamis (06/04/2023).

Pemusnahan dihadiri Bupati Nunukan Hj Asmin Laura, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Dandim 0911/NNK Letkol Inf Albert Frantesca Hutagalung, Danlanal Nunukan Letkol (P) Arief Kurniawan, Dansatgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Lektol inf Deny Ahdiani Amir,  perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan dan Kasi P2 KPPBC Nunukan Odda Kodarullah.

Kajari menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 118 perkara dengan rincian; 76 perkara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, 26 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan 16 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda)

“Pemusnahan ballpress pakaian bekas dengan cara dibakar dan ditimbun bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabapaten Nunukan,” jelas Teguh.

Perkara narkotika tertinggi

Puluhan karung ballpress atau pakaian bekas adalah perkara limpahan hasil penyelidikan Polres Nunukan tahun 2022, peredaran produk tekstil impor ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai daerah perbatasan yang memiliki banyak pintu masuk ilegal, Kabupaten Nunukan menjadi salah satu pintu masuk peredaran barang terlarang baik narkotika, pakaian bekas dan zat kimia berbahaya yang dibawa dari negara Malaysia.

“Tindak pidana tertinggi di Kabupaten Nunukan adalah perkara narkotika dan penyelundupan barang terlarang,” sebutnya.

Selain memusnahkan barang pakaian bekas dan narkotika, Kejari Nunukan musnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan seperti senjata tajam, handphone, besi tombak kelapa sawit, kayu yang digunakan pelaku dalam berbuat kejahatan.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura mencoba peralatan permainan judi sebelum dimusnahkan (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

Barang bukti tindak kejahatan yang paling menarik dalam pemusnahan adalah meja kecil persegi empat Toduri atau bola-bola yang biasanya digunakan masyarakat untuk taruhan uang dengan imbalan berlipat ganda.

“Ini permainan apa, bagaimana cara lainnya, bolanya dibuat main seperti apa,” kata Bupati Nunukan Asmin Laura di sela-sela pemusnahaan.

Orang nomor satu di Nunukan itu pemasaran dengan cara permainan judi toduri yang salama ini cukup terkenal dikalangan masyarakat. Sambil memegang bola, Bupati bercanda minta diajarkan bermain.

Tingkah Bupati tersebut mengundang gelak tawa para undangan, apabila ketika dirinya bertanya keberadaan terpal kecil bergambar dengan tanda-tanda panah, kotak, persegi tiga dan bulat yang berada persis di depan meja toduri.

“Oh begini cara mainnya ya ucap Bupati sambil melemparkan bola disambut tawa para tamu undangan,” pungkasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan