Kejari Nunukan Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Kejari Nunukan memperpanjang masa penahanan mantan bendahara RSUD Nunukan NH di Lapas Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nunukan memperpanjang masa penahanan NH (41), tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021-2022 yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, mengatakan, perpanjangan masa penahanan NH dikarenakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

“Kami masih memerlukan waktu agar berkas perkara ini benar-benar lengkap sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan ke pengadilan Tipikor,” kata Ricky pada Niaga.Asia, Senin (09/09/20240.

Ricky menjelaskan, tim jaksa penyidik Kejari Nunukan sebelumnya melakukan penahanan terhadap NH selama 20 hari, terhitung sejak ditetapkan tersangka korupsi dana Covid -19 tertanggal 23 Juli hingga 12 Agustus 2024.

Mempertimbangkan masih perlunya penyelidikan, Kejari Nunukan mengajukan tambahan waktu penahanan terhadap NH selama 40 hari kalender terhitung sejak 12 Agustus hingga 21 September 2024.

“Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHP menyatakan jangka waktu penahanan di tingkat penyidikan  paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari,” sebutnya.

Seperti diketahui, mantan bendahara pengeluaran RSUD Nunukan, NH ditetapkan sebagai tersangka dana penanganan Covid-19 tahun 2021-2022 dengan dugaan kerugian daerah mencapai Rp3.109.314.155.

Bersamaman penetapan tersangka, Kejari Nunukan menerbitkan surat perintah penahanan Nomor : Print- 55 /O.4.16/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024, atas pertimbangan subjektif, mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

NH diduga telah melakukan korupsi dana BLUD RSUD Nunukan dengan cara membuat laporan pembayaran gandakepada rekanan rumah sakit atau pihak ketiga.

Tidak hanya pembayaran ganda, tim jaksa penyidik menemukan adanya pencairan anggaran atas belanja fiktif di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan untuk membayarnya.

Transaksi fiktif yang dilakukan tersangka NH meliputi sejumlah kegiatan belanja selama tahun 2021 – 2022. Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada keuangan daerah yang cukup besar.

Untuk membuktikan dugaan korupsi, Kejari Nunukan telah memeriksa 44 orang saksi dan menyita 507 item bukti kejahatan, serta 5 alat bukti surat yang kelak akan digunakan dalam pembuktian di pengadilan.

Saksi-saksi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan rekanan belanja barang dan jasa  dan dari  RSUD Nunukan sendiri,  seperti Kepala Bagian, Direktur RSUD Nunukan hingga staf yang berhubungan dengan pengelolaan BLUD.

Penulis: Budi Anshori |Editor : Intoniswan

Tag: