Kejari Nunukan Raih Penghargaan Terbaik I Penanganan Tipikor Tahun 2023

Kajari Nunukan, Teguh Ananto (kanan) memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara dalam perkara Tipikor Pembangunan Septic tank di Kabupaten Nunukan. (Foto Istimewa).

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan negeri (Kejari) Nunukan  Tahun 2023 menerima piagam penghargaan penanganan tindak pidana korupsi (Tipokor) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Piagam penghargaan yang diberikan Kejati Kaltim ke Kejari Nunukan dalam rapat kerja daerah (Rakerda) Kejati Kaltim Tahun 2023 tersebut, menempatkan Kejari Nunukan di Peringkat I dari 13 Kejari yang ada di Kaltimdan Kaltara.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan dedikasi para jaksa dalam melaksanakan tugas serta kewenangan sebagai abdi negara dan penegak hukum,” kata Kajari Nunukan, Teguh Ananto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti pada Niaga.Asia, Rabu (27/12/2023).

Sepanjang tahun 2023, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan menuntaskan 5 perkara Tipikor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur. Semua orang yang terlibat  dalam 5 perkara Tipikor  sudah divonis dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.

Tidak hanya mengeksekusi para pelaku Tipikor ke Lapas, Kejari Nunukan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.206.483.333 dari Tipikor pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat di Kabupaten Nunukan yang sumber dananya dari Kementerian PUPR tahun 2018-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Teguh Ananto. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

“Seluruh uang pengembalian kerugian negara dari para terpidana korupsi  pembangunan septic tank telah disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kejari Nunukan tidak hanya mengejar  pelaku dihukum, tapi juga mengejar sebanyak-banyaknya pengembalian kerugian uang negara,” tegas Kajari Nunukan, Teguh Ananto.

Masih di tahun 2023, Pidsus kejari Nunukan juga menyidik dugaan  korupsi di proyek pembangunan jaringan irigasi Lembudud tahun 2020 di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, dengan nilai kerugian mencapai Rp 11,974 miliar dari total anggaran kegiatan Rp19,903 miliar.

Terhadap perkara ini, tim penyidik Kejari Nunukan menetapkan tiga orang tersangka yaitu, BT berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tarakan, Kalimantan Utara, ST selalu konsultan pengawas kegiatan proyek dan SS sebagai kontraktor pelaksana kegiatan.

“BT bertugas pada bidang Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air dengan jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Kajari.

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dengan menitipkannya di Lapas Nunukan terhitung sejak November 2023. Dari perkara inipula, Kejari Nunukan menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka sebesar Rp300 juta.

Upaya mendapatkan pengembalian kerugian negara dari para tersangka pembangunan jaringan irigasi Lembudud masih terus dilakukan dengan cara menggali lebih jauh siapa-siapa orang yang terlibat menerima uang.

“Kita upayakan semaksimal mungkin mendapatkan pengembalian uang kerugian negara lebih banyak lagi,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: