NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menerima pelimpahan berkas tahap I dua calon anggota legislatif (DPRD Nunukan dan DPRD Kaltara) dari Partai Nasdem dan PKS, tersangka tindak pidana Pemilu, yakni melakukan money politik atau politik uang.
“Perkara ini hasil temuan penyelidikan tim Gakkumdu yang diteruskan ke Satreskrim Polres Nunukan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan Amrizal R Riza pada Niaga.Asia, Selasa (19/03/2024).
Kedua tersangka masing-masing, MR calag Partai NasDem untuk DPRD Nunukan dan LD caleg DPRD Kalimantan Utara dari PKS.
Dengan diterima berkas tahap I, tim jaksa Kejari Nunukan diberikan waktu selama 3 tiga hari atau selama-lamanya 22 Maret 2024 untuk memberikan tanggapan terhadap berkas untuk selanjutnya dipersiapkan masuk ke tahap II.
Untuk diketahui, dugaan money politik MR dan LD terekam dalam video pendek berdurasi 00.55 detik melibat seorang pria inisial SY. SY memberikan sejumlah uang dan foto caleg kepada warga untuk memilih MR dan LD.
Dari rekaman video itu, Bawaslu Nunukan bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Nunukan memproses temuan dugaan money politik itu dengan memanggil sejumlah saksi.
Dalam pemeriksaan, Bawaslu Nunukan memanggil 6 orang saksi termasuk 1 orang saksi ahli dari universitas Borneo Tarakan. Adapun dugaan money politik oleh kedua Caleg terjadi di masa tenang Pemilu 2024.
Alat bukti perkara yang sempat diamankan Bawaslu Nunukan berupa file video durasi 55 detik dan 01.21 menit. Pada video berdurasi 55 detik terlihat visual SY duduk di sebuah kursi, memegang segepok uang
Sedangkan, video kedua berdurasi 01.21 menit menunjukkan SY memperlihatkan replika kertas suara kepada 4 orang warga. SY juga membagikan uang sebesar Rp 300.000 per orang, dengan arahan mencoblos satu paket caleg DPRD Nunukan bernama MR, dan caleg DPRD Provinsi LD.
Dalam perkara dugaan money politik ini, SY (62) warga Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku, tapi untuk pelimpahan berkas tahap II nantinya, tak disertakan SY, karena udah tidak berada Nunukan.
Meski tersangka tidak diserahkan ke Jaksa, Amrizal memastikan dugaan money politik tetap dapat dilaksanakan karena dalam Undang-Undang tentang Pemilu menyatakan tersangka pelanggaran Pemilu dapat divonis tanpa kehadiran terdakwa.
Ia mengaku tidak mempersoalkan kehadiran tersangka SY dalam persidangan, namun begitu, Amrizal tetap meminta kedua caleg yang diduga terlibat dalam money politik untuk bisa menghadiri persidangan nantinya.
“MR Caleg dari DPRD Nunukan dan LD Caleg dari DPRD Provinsi Kaltara, harus menghadiri persidangan karena mereka saksi dalam perkara ini,” ucapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Money Politik