Kejari Nunukan Terima Uang Pengganti Denda Rp200 Juta dari Perkara Korupsi di KSOP Sebatik

Kajari Nunukan Yudi Prihastoro bersama Kasi Pidsus kejari Nunukan Ricky Rangkuti memperlihatkan penerimaan uang pengganti hukuman denda perkara korupsi. (Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menerima uang pengganti pidana denda sebesar Rp 200.000.000,oo dan biaya perkara senilai Rp.10.000,oo atas nama terpidana Juniansyah, mantan Kepala Unit Penyelenggara Pelanbuhan (UPP) kelas III Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Sei Nyamuk, Sebatik.

“Uang ini pengganti pidana denda subsider yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan,” kata Kajari Nunukan, Yudi Prihastoro pada Niaga.Asia, Selasa (16/02).

Didampingai Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ricky Rangkuti, Kajari mengatakan, Juniansyah sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tipikor Kaltim, tahun 2019 divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200.000.000 yang apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kaltim, tahun 2019 dikuatkan lagi oleh Mahkamah Agung yang dalam petikan putusan Pasal 226 juncto Pasal 257 kuhap Nomor 3397 K/Pid.Sus/2019 menolak kasasi yang diajukan pemohon Juniansyah.

“MA memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor. Terpidana dihukum penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti kurungan 6 bulan,”  jelasnya.

Terpidana Juniansyah dihukum atas perkara tindak pidana korupsi pungutan uang atas biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan di UPP Kelas III KSOP Sei Nyamuk Sebatik.

Juniansyah bersama seorang pegawai honor bernama Handi Angkawijaya terbukti melakukan pungli terhadap sejumlah agen pelayanan setidaknya, terhadap 6 agen pelayanan sepedboat yang tarifnya ditentukan oleh terpidana.

“Terpidana di tahan sejak tahun 2018 dan mendapat vonis tahun 2019, terpidana mengajukan upaya hukum ke MA yang putusan Kasasinya terbit bulan Desember 2020,” Kajari.

Penerimaan uang pengganti denda adalah sebuah keberhasilan yang luar biasa dari Kasi Pidsus Kejari Nunukan, sebab tidak semua terpidana yang mendapat hukuman denda bersedia membayar pengganti.

Dengan diterima uang ini pula, negara akan mendapatkan pendapatan dari perkara-perkara hukum pidana, hal ini tentunya sangat membantu pemerintah disaat keuangan negara dalam keadaan sulit karena terdampak pendemi Covid-19.

“Pidana denda salah satu hukuman dari pidana pokok, meski perbuatan terpidana tidak menimbulkan kerugian negara, tapi ada hukuman denda yang bisa dijadikan pendapatan negara,” terangnya.

Saat ini, kata Yudi, Pemerintah Indonesia sangat membutuhkan pendapatan dari perkara – perkara korupsi, baik dalam bentuk pendapatan pembayaran pidana denda atau pembayaran pengembalian dari kerugian negara.

Kejari Nunukan akan berupaya memaksimalkan pendapatan negara lewat perkara-perkaran tindak pidana. Penyelamatan uang negara membutuhkan kerja keras dari bagian pidana khusus maupun pidana umum.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kasi Pidsus, kerja beliau sangat luar biasa karena mampu menghasilkan pendapatan negara,” bebernya.

Seperti diberikan sebelumnya Niaga Asia tahun 2019, Juniansyah terbukti secara sah melanggar dakwaan pertama dan kedua dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan uang atas biaya PNBP jasa kepelabuhan speedboad yang tarifnya telah ditentukan oleh terpidana.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukri atas dakwaan pertama  pasal 12 (e) Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan dakwan kedua Pasal 3 UU Tipikor Pasal 8 Tahun 2010 Tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Terdakwa bersama saksi Handi Angkawijaya (Staf honorer KUP KSOP Sebatik) bersama-sama melakukan perbuatan pidana korupsi menguntungkan diri sendiri pada tahun 2017.

Pungutan yang diberlakukan kepala 6 agen pelayaran  disetorkan ke rekening pribadi Juniansyah. Pungutan dilakukan dengan modus kepengurusan PNBP yang dipersulit dan diperlambat serta tidak diproses Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Diterangkan pula, bahwa pada tahun 2017 data rekening koran atas nama Juniansyah Bank BNI 46 cabang Nunukan terdapat transaksi berjumlah Rp 1.849.020.500 dan pada rekening BNI Cabang Samarinda terdapat uang masuk transaksi kredit tahun 2014 sampai 2017 berjumlah Rp 854.763.000.

Transaksi di rekening terdakwa diduga berkaitan dengan hasil pengutan illegal selama terdakwa menjabat dan diperkuat dengan barang bukti kejahatan Rp 15 juta lebih hasil sitaan terhadap saksi Handi.

Terbongkarnya perbuatan korupsi berawal dari laporan sejumlah agen yang ditindak lanjuti oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Nunukan, dimana terpidana Hardi sedang menerima pembayaran uang tunai sebesar Rp 7.755.000 dari Saharudin warga Jalan Haji Bedurahim RT 9, Desa Sei Pancang, selaku agen spedboat PT Sebatik Utama.

Diwaktu bersamaan, saksi juga menerima uang sebesar Rp7,790.000 dari Muamar Khadafi warga Pangeran Antasari RT11 Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik selaku agen speedboat PT Samudra Nunukan Dinamika.

Selain itu, tim Saber Pungli menemukan uang sebesar Rp 4.400.000 dalam tas pinggang milik Hadi, uang tersebut diduga bagian dari transaksi setoran PNBP agen pelayaran. (002)

Tag: