Kejari Nunukan Tuntaskan Berkas Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar APBDes Samaenre Semaja

Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan sudah menuntaskan dan bersiap melimpahkan berkas perkara pidana dugaan korupsi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan dengan tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

“Berkas sudah lengkap, mungkin minggu depan Jaksa limpahkan berkas tahap II ke Pengadilan Tipikor,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti pada Niaga.Asia, Senin (14/02/2022).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kejari Nunukan menetapkan tiga tersangka masing-masing, Faridah selaku mantan Kades Samaenre Semaja tahun 2012 – 2018, Agus Salim selalu PJ Kades tahun 2019 dan Sekretaris Desa (Sekdes) Hj. Mariam Laode.

Ketiga tersangka dinilai lalai menjalankan pengelolaan ADD dan DD karena pengeluaran anggaran tanpa disertai bukti administrasi laporan belanja dan laporan pertanggungjawaban yang total kerugiannya selama 3 tahun mencapai Rp.1.119.020.710.

“Selama 2017 – 2019 Kades dan Sekdes tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan tidak ada kwitansi bukti pengelolaan dana,” sebutnya.

Terungkapnya penyalahgunaan ADD dan DD berawal dari pemeriksaan APBDes tahun 2019, dimana Pj Kades Agus Salim bersama Sekdes merencanakan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dengan cara penunjukan langsung kepada Supandi

“Segala pengeluaran kegiatan pembangunan GOR tidak dilengkapi bukti kwitansi, ditambah lokasi pembangunan tidak diatas lahan milik desa,” sebutnya.

Agus Salim yang sejak Maret – Agustus 2019 menjabat Pj Kades dibantu Hj. Mariam Laode membiarkan pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh masyarakat malah dikelola orang pribadi.

Rincy menuturkan, salah satu bukti dugaan tindak pidana dapat dilihat dari tidak selesainya pembangunan GOR, padahal pemerintah desa telah mengeluarkan dana sebesar Rp 260 juta dari total anggaran sekitar Rp 365 juta.

“Selama 5 bulan menjabat, Agus mengeluarkan Rp 744.869.900 atau sekitar 80 persen dari total ADD dan DD. Semua pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Pembangunan GOR dinilai gagal karena kegiatan sebatas pembangunan fisik pondasi dengan persentase 20 persen, sehingga tim inspektorat Pemkab Nunukan, menyimpulkan kerugian negara total loss.

Agus sendiri dalam pemeriksaan berdalih segala pertanggungjawaban laporan keuangan ADD dan DD termasuk LPJ APBDes telah diserahkan kepada Sekdes tanpa melibatkan bendahara desa.

“Sekdes diperintahkan Kades membuat LPJ APBDes alasanya karena Hj. Mariam Laode yang paling banyak tahu soal belanja dan pengelolaan,” terangnya.

Temuan penyalahgunaan APBDes tahun 2017 – 2018 sama persis dengan tahun 2019, Faridah selalu Kades Samaenre Semaja bersama Sekdes tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan tidak mampu menunjukan bukti pengeluaran.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara atas APBDes tahun 2017, terdapat pengeluaran sebesar Rp.177.563.500 dan tahun 2018 sebesar Rp.196.587.310 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Total pengeluaran tahun 2017-2018 yang tidak disertai bukti dan dipertanggungjawabkan sebesar Rp 374.150.810,” jelasnya.

Persoalan tahun 2017 – 2018 tidak berbeda dengan tahun 2019, Kades perempuan yang kini berstatus tersangka tersebut menyerahkan tanggungjawab LPJ APBDes kepada Sekdes Hj. Mariam Laode.

Namun, karena merasa dibebankan pekerjaan terlalu banyak, Sekdes membiarkan perintah tersebut dan diam-diam tidak membuat laporan keuangan serta tidak pula berusaha melengkapi bukti-bukti pengeluaran.

“Lagi-lagi Sekdes tidak membuat LPJ APBDes, padahal Kades dan Sekdes sama-sama kuasa pengguna anggaran ADD dan DD,” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: