SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara akan melakukan pendampingan hukum guna pelaksanaan 4 kegiatan pengadaan lahan/tanah tahun anggaran 2023 yang dimohon Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Perkim) Provinsi Kaltim.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Dr. Harli Siregar, SH.M.Hum, melalui Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH usai memimpin ekspose permohonan pendampingan pada pelaksanaan pembebasan lahan/ tanah dari Dinas PUPR dan Perkim Kaltim di aula Kejati Kaltim, Kamis (16/3/2023).
Menurut Harli, Kejati Kaltim memutus memberikan pendampingan dikarenakan berkomitmen akan turut serta secara aktif dalam pembangunan yang ada di Provinsi Kaltim.
“Kejati Kaltim berkomitmen memberikan kontribusi yang nyata sesuai dengan tugas dan kewenangannya untuk mewujudkan Kaltim menjadi lebih baik sebagai Ibu Kota Negara,” kata Harli.
Adapun 4 kegiatan yang dimohonkan pendampingan oleh Dinas PUPR dan Perkim Kaltim adalah pengadaan lahan ruas jalan akses dan jembatan Sei Nibung, pengadaan lahan ruas jalan Simpang 4 Outer Ringroad IV -Bandara Samarinda Baru, pengadaan lahan ruas jalan Ringroad 1 Samarinda (JembatanMahulu – Jalan Jakarta), dan pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad II (Jl. Nusyirwan Ismail) Samarinda.
Toni Yuswanto menambahkan, ikut serta dalam ekspose ini Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Gunadi, SH.MH, koordinator, para kepala seksi pada bidang Datun dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kaltim. Sedangkan dari pihak Dinas PUPR dan Perkim Kaltim hadir Kabid Bina Marga, Hariyadi, PPK yakni J Carold B dan RifyApriyanto beserta para staf pada bidang Bina Marga.
“Ekspose ini dilakukan karena sebelumnya ada surat permohonan pendampingan pada pelaksanaan pembebasan lahan/tanahTA 2023 dari KepalaDinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat PemerintahProvinsi Kalimantan Timur Nomor: 590/787/BM-KASI PRC tanggal 23 Februari 2023 dan Nomor : 590/955/BID-BM tanggal 08 Maret 2023,” kata Toni.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim