Kejati Kaltim Dampingi Dinas PUPR Proses Ganti Rugi Lahan Jalan Ringroad

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Dr. Harli Siregar, SH.Mhum (kiri) memimpin ekspose pembahasan permasalahan pendampingan pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad II (Jl. Nusyirwan Ismail) Samarinda dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Kaltim di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim. (Foto Penkum Kejati Kaltim)SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemprov Kaltim, dalam hal ini dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim  dalam pelaksanaan pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad II (Jl. Nusyirwan Ismail) Samarinda, dimana warga pemilik lahan belum mendapat ganti rugi dari Pemprov Kaltim.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (6/4/2023).

Pendampingan langsung  dalam hal ini pelaksanaannya oleh Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kaltim, diputuskan  setelah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Dr. Harli Siregar, SH.Mhum memimpin ekspose pembahasan permasalahan pendampingan pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad II (Jl. Nusyirwan Ismail) Samarinda dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa lalu.

Ikut hadir dalam ekspose ini adalah Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Gunadi, SH.MH, koordinator, para Kasi pada bidang Datun dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kaltim. Sedangkan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hadir Kabid Bina Marga, Hariyadi, PPK, J Carold B, dan  staf pada bidang Bina Marga, serta perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

“Dalam perkara ini warga pemilik lahan menutup akses jalan Ir. H Nusyirwan Ismail di Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda dikarenakan pemilik lahan belum mendapatkan uang ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kaltim bebarapa waktu lalu,” kata Toni.

Menurut Toni, Kejati Kaltim dalam ekspose memberikan masukan guna penyelesaian permasalahan ini, dimana Pemerintah Provinsi Kaltim memproses ganti rugi  sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pemprov juga harus segera menyediakan anggaran guna ganti rugi lahan dalam APBD Perubahan Tahun 2023 atau paling lambat pada anggaran APBD Murni Tahun 2024 dan untuk besaran pembayaran ganti rugi nantinya harus mengacu kepada hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kejati Kaltim akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan yang ada di Kaltim dan Kaltara,  dan berkomitmen akan turut serta secara aktif dalam pembangunan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan memberikan kontribusi yang nyata sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” pungkasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: