Kejati Kaltim Dampingi KSOP Samarinda, Balikpapan dan Distrik Navigasi Hadapi Permasalahan Perdata dan TUN

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Hari Setiyono, Kepala KSOP Kelas I Samarinda Marsidi, Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt. Bharto Ari Raharjo, dan Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda Dr. Amiruddin, tandatangani kerja sama penanganan masalah hukum di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Selasa (30/1/2024). (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda dan Balikpapan serta Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda tandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan di Grand Ballroom Lt 17 hotel Aston Samarinda, Selasa (30/1/24) dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Hari Setiyono, SH.MH, Asisten Intelijen Kejati Kaltim Aji Kalbu Pribadi, SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim Ristopo Sumedi, SH.MH, AsistenTindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan, SH.MM, Asisten Pembinaan Kejati Kaltim Darfiah, SH.MH, para Koordinator dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kepala KSOP Kelas I Samarinda Marsidi, Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt. Bharto Ari Raharjo, M.Si dan Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda Dr. Amiruddin, MM.

Dalam sambutannya Kajati Kaltim menyampaikan Perjanjian Kerja Sama yang  disepakati dan dituangkan dalam Piagam Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di BidangPerdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dipertegas dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Sebagaimana negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum di luar Pengadilan yang dapat diwakilkan kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Kajati Kaltim, instansi pemerintah dan negara, sipil maupun militer ditingkat pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan, dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, palayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain dalam menghadapi masalah-masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang sedang atau akan dihadapi.

Untuk itu para Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Tinggi Kaltim dapat memberikan pelayanan hukum yang professional dan maksimal kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda dan Balikpapan serta Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Samarinda.

“Semoga dengan adanya kerja sama ini apabila ada permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda dan Balikpapan serta Kantor Distrik Navigasi TipeA Kelas I Samarinda dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” demikian Kajati Kaltim.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: