Kejati Kaltim Mediasi PT PLN dengan Masyarakat Terkait Pembayaran Ganti Rugi

Koordinator pada Bidang  Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kaltim,  Jainah, SH.MH memediasi PT PLN dengan masyarakat di sekitar IKN yang lahannya akan dilintasi pembangunan SUTT 150KV jalur Kariangau – GIS 4 IKN. (Foto Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim)  memediasi PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur dengan para pemilik lahan dalam kegiatan Pembangunan SUTT 150 KV Kariangau- GIS 4 IKN, Senin (3/4/2023).

Mediasi  yang dilaksanakan secara Hybrid, Kejati Kaltim diwakili Koordinator pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),  Jainah, SH.MH, Kasi Datun Kejari Balikpapan,  Arif Subekti, SH.MH, Perwakilandari PT. PLN (Persero) UIP KLT ( Wilson Marbun, Wida Arief dan Triastuti), Perwakilan Binda Kaltim (Umar, Fauzy, Ridho, Ragil Arya), Perwakilan PT. Distracodan para pemilik lahan.

“Kegiatan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui bidangPerdata Dan Tata Usaha Negara terhadap pembebasan lahan/ tanah yang belum dibebaskan oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur dalam rangka pembangunan SUTT 150KV jalur Kariangau – GIS 4 IKN,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH.

Pemberian pendampingan dan memediasi kepada para pihak dari pemerintahan maupun semacam BUMN, seperti PT PLN, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Kaltim  terus aktif berpartisipasi sesuai dengan tupoksi yang ada dalam menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: