
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Iman Wijaya, menegaskan bahwa ,pihaknya siap mengusut dugaan penyimpangan dalam pekerjaan/proyek renovasi gedung A, C, D dan E DPRD Kaltim senilai Rp55.000.703.000,- di APBD Kaltim Tahun Anggaran 2024.
Meski hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim belum menerima laporan secara resmi, Iman Wijaya menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan kajian mendalam jika ada indikasi korupsi dalam proyek tersebut.
“Ya, kita belum terima laporannya. Nanti kalau misal pun kita terima, akan kita lakukan penelitian, kita akan kaji apakah memang yang dilaporkan itu benar-benar ada tindak pidana korupsi. Kalau ada, tentunya kita akan tindak lanjuti,” kata Iman Wijaya kepada pers, di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (20/3).
baca juga:
PT Payung Dinamo Sakti Menang Lelang Renovasi Gedung DPRD Kaltim Tanpa Persaingan
Pernyataan tersebut muncul setelah proyek renovasi yang dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti dan konsultan pengawas PT Surya Cipta Engineering mendapat sorotan tajam.
Sejumlah anggota DPRD Kaltim mengeluhkan hasil pekerjaan yang dinilai tidak maksimal, termasuk adanya kebocoran di beberapa ruangan, hilangnya barang-barang, dan ketidaksempurnaan dalam pengerjaan.
Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota dewan yang disebut-sebut telah menerima keuntungan dari proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp55 miliar ini, Kajati Kaltim pun turut menegaskan pihaknya belum bisa memastikan.
“Kita belum tahu (oknumnya), karena kita belum terima laporan. Saya belum terima yang pastinya, tapi kalaupun ada, nanti kita teliti dan cermati,” lanjutnya.
Proyek rehabilitasi ini menggunakan dana APBD Kaltim 2024 dan telah selesai pada akhir Desember 2024. Saat ini, proyek masih dalam masa pemeliharaan kontraktor selama enam bulan.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: DPRD KaltimKejati Kaltim