
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap MNH selaku Direktur Utama PT. GBU, dalam perkara dugaan “menilep” uang Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) sebesar Rp7,481 miliar.
“Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka MNH dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam rilisnya hari ini.
PT GBU mengambil uang PT BKS Rp7,481 miliar dalam perjanjian kerja sama operasi jual beli batubara berdasarkan perjanjian yang dibuat tanggal 18 Maret 2019.
MNH merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya Penyidik menetapkan IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS sebagai tersangka, selanjutnya NJ selaku Kuasa Direktur dari CV. ALG dan tersangka SR selaku Direktur Utama PT. RPB.
Dalam transaksi jual beli batubara yang ternyata tidak dipenuhi lima perusahaan pada tahun 2017-2019 , BKS mengalami kerugian sebesar Rp 21.202.001.888,-.
Menurut Toni, selanjutnya tersangka MNH dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).
Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017-2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,-.
Dalam melaksanakan kerja sama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur Kaltim selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga, sehingga ketika kerja sama tersebut gagal, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888,- sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Toni.
Sementara berdasarkan penelusuran Niaga.Asia dan hasil audit BPK Perwakilan Kaltim Tahun 2021 dan dilaporkan dalam Laporan Nomor: 24.b/LHP/XIX/SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, lima perusahaa swasta yang sebelumnya bermitra dengan BKS, dimana kini dalam penyidikan Kejati Kaltim adalah, PT RPB, PT GBU, CV ALG, PT KBA, dan PT PBM.
PT RPB yang direkturnya SR ditahan sejak kemarin, mengambil uang Perusda BKS sebesar Rp2,809 miliar dengan rincian, pertama sebesar Rp1,472 miliar dalam perjanjian sewa menyewa alat berat yang diteken 16 Agustus 2018 dan diaddendum 14 Desember 2018. Kedua; PT RPB mengambil lagi uang Perusda BKS sebesar Rp1,337 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 30 Agustus 2018.
Kedua, PT GBU mengambil uang PT BKS Rp7,481 miliar dalam perjanjian kerja sama operasi jual beli batubara berdasarkan perjanjian yang dibuat tanggal 18 Maret 2019.
Ketiga, CV ALG dengan kuasa direktur Nurhadi Jamaluddin menggunakan uang PT BKS sebesar Rp6,975 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 10 Juli 2017.
Keempat; PT KBA telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp4,409 miliar dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara pada tanggal 1 April 2019.
Kelima; PT PBM telah mengambil uang muka kerja dari PT BKS sebesar Rp2,081 miliar, juga dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara, berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2017.
Penulis: Intoniswan| Editor: Intoniswan
Tag: Kejati KaltimKorupsiPerusda BKS