Kejati Kaltim Tahan Kontraktor dan PPK Proyek Bankeu Provinsi di Kutai Kartanegara

Dirut PT BAG di Samarinda, S tersangka korupsi proyek jalan di Kukar senilai Rp10,258 miliar. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim, hari ini, Jum’at (9/6/2023) menetapkan kontraktor proyek jalan yang didanai bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim  Tahun Anggaran 2020 sebagai tersangka korupsi lebih kurang Rp10,258 miliar dari nilai kotrak Rp13,104 miliar dan langsung menahannya untuk 20 hari ke depan, dengan menitipkan di Rutan Sempaja.

Tersangka korupsi tersebut berinisial S, Dirut PT BAG Samarinda.  Sebagai kontraktor lanjutan proyek jalan Tenggarong-Loa Kulu-Loa Janan (Sektor 8) dengan nilai kontrak Rp13,104 miliar, Tersangka tidak mengerjakan proyek sebagaimana diatur dalam kontrak, tapi mencairkan dana proyek seluruhnya sebagaimana diatur dalam kontrak.

“Sesuai hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi dan Itwilprov Kaltim nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan Tersangka hanya Rp2,845 miliar,  atau dalam hal ini telah terjadi kelebihan bayar kepada PT BAG sebesar Rp10.258.572.979,-,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, DR Harli Siregar, SH, M.Hum, dalan keterangan persnya di kantor Kejati Kaltim, sekitar pukul 16.30 Wita.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek Jalan Tenggarong-Loa Kulu-Loa Janan di Dinas Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara, berinisial AS, turut jadi Tersangka korupsi proyek. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Menurut Wakajati, penyidik tidak hanya menetapkan dan langsung menahan S, tapi juga sekaligus menetapkan dan menahan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek Jalan Tenggarong-Loa Kulu-Loa Janan di Dinas Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara, berinisial AS dengan sangkaan yang sama, yakni melakukan perbuatan korupsi, sehingga merugikan keuangan negara.

“Terhadap kedua tersangka kita sangkakan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur  Pasa 2 ayat 1, Pasal 30 jo Pasal 18 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: