Kejati Kaltim Turut Verifikasi dan Validasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk IKN

Perwakilan Kejati Kaltim I Gede Eka Sumahendra dan Adief bersama sejumlah perwakilan lintas lembaga pemerintah turut serta dalam kegiatan Verifikasi dan Validasi atas Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Ibu Kota Negara di kawasan IKN yang berloksi di Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU, Rabu (15/3/2023). (Foto Penkum Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur turut serta dalam kegiatan Verifikasi dan Validasi atas Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Ibu Kota Negara di kawasan IKN yang berloksi di Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU, Rabu (15/3/2023).

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Kepatuhan Otorita IKN, I Made Swarjana, perwakilan dari Kemenkeu DJKN Yekti Pratiwi, perwakilan dari Kejati Kaltim I Gede Eka Sumahendra dan Adief Swandaru, perwakilan dari ATR/BPN Muh Tito Arifin dan Arif Firiyanto, dari DJKN M Fariq.

perwakilan dari KLHK Bagus Chandra dan KLHK Mizan Ahmad, dari BPKHTL IV M. Rakhmad Awaliyan, perwakilan dari Sekretariat OIKN M. Arif Budi dan Boby, perwakilan dari Polda Kaltim Ipda Edi Ginting, Koramil Sepaku Serka Hijral, PUPR Nurul, Pengendalian Pembangunan OIKN M. Hasanuriski dan UKHK OIKN Gede Putera.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, SH, MH dalam rilisnya mengatakan, selama 2 hari Tim Verifikasi dan Validasi menuju lokasi sasaran dengan terbagi dua yaitu Tim 1 ke area KIPP IKN dan Tim 2 ke areal diuar kawasan KIPP yang masih termasuk dalam Kecamatan Sepaku.

“Pengecekan dan validasi patok batas wilayah IKN sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum secara yuriidis formil maupun materiil terhadap penguasaan suatu wilayah agar tidak terjadi permasalahan hukum maupun masalah sosial dikemudian hari,” ungkapnya..

Dijelaskan pula, dengan ditetatapkannya batas wilayah IKN, banyak timbul konflik kepentingan antar orang perorang maupun antar golongan khususnya masalah yang menyangkut kepemilikan  tanah, yang tujuannya yakni untuk menguntungkan diri pribadi maupun golongan.

Menurut Toni, dengan adanya pihak-pihak selain Otorita dan tanpa izin dari Otorita  yang masih beraktifitas dan menduduki lahan dikawasan IKN akan berpengaruh pada percepatan pembebasan lahan dan pembangunan IKN mengingat Presiden telah menyampaikan melaui media online maupun cetak bahwa bulan Juni 2024 akan berkantor di IKN dan peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan tahun 2024 akan di pusatkan di IKN.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus aktif berpartisipasi dengan memberikan pengamanan, pendampingan, masukan dan supporting penuh kepada Otorita Ibu Kota Negara, guna mempercepat terwujudnya Ibu Kota Nusantara,” kata Toni.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: