Kejati Kembalikan Berkas Perkara Irma Suryani ke Penyidik Polda Kaltim

Kepala Seksi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengembalikan berkas perkara Irma Suryani ke penyidik Polda Kaltim, karena dinilai belum lengkap.

“Berkas perkaranya sudah kita terima, dari penyidik dikirim ke kita, Kejati Kaltim. Namun setelah diteliti JPU, berkas itu masih belum lengkap. Maka dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, pada Niaga.Asia, Kamis (10/4).

Berkas perkara IS dinilai jaksa penuntut umum (JPU) belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Penyidik diharapkan melengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan JPU.

“Pengembalian berkas dilakukan pada tanggal 27 Maret 2025, tepat sebelum libur Lebaran,” katanya.

Menurut Toni, proses selanjutnya bergantung pada penyidik di Polda Kaltim berapa lama melengkapi seperti diminta JPU.

“Nanti setelah penyidik memenuhi petunjuk dari JPU, maka berkas akan dikirim kembali ke Kejati Kaltim. Selanjutnya, pihak JPU akan meneliti lagi. Apabila lengkap dan terpenuhi, maka akan diterbitkan P21,” tegasnya.

Perkara Irma merupakan tindak lanjut dari laporan Nurfaidah, istri Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud, yang merasa telah diperas dan asetnya dirampas, termasuk BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

Irma telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim tanggal pada 17 Februari 2025 berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum.

Irma Suryani disangkakan melanggar pasal 368 ayat 1 dan 369 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: