Kejati Sumut Tangkap Direkur PT Mitra Multi Komunication

Tersangka Taufik HM (36)

MEDAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Taufik HM (36), tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dekonsentrasi yang bersumber dari P–APBN dengan paguanggaran Rp 41,8 miliar, Rabu (29/1/2020).

Tersangka ini merupakan Direktur PT Mitra Multi Komunication (MMK) di Petojo, Jakarta Pusat.

Taufik selama buron diketahui pulang ke kampung halamannya di Bima, NTT, selama setahun. Kemudian ia kembali lagi ke Jakarta berpindah–pindah tempat, hingga terakhir ditangkap di Jalan Petojo, Jakarta Pusat.

“Dia kita tangkap seusai pulang kerja kerja di perusahaan temannya di situ,” jelas Sumanggar, seraya mengatakan penangkapan ini berkat koordinasi pihaknya dengan Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 harike depan.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan , pada tahun 2015, Kantor BAPEMAS dan PEMDES Provinsi Sumut melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 kabupaten/kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp 41.809.700.000.

Sementara, PT MMK selaku salah satu rekanan pelaksana melakukan mark up paket zona 3 sebesar Rp 715.520.000 untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa Tahun 2015.

“Perbuatan tersangka melanggar PP No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa,” beber Sumanggar.

Total kerugian negara dari pagu anggaran yang ada mencapai Rp 4.537.889.000, di mana kerugian negara terjadi pada mark up Paket Zona 1, Zona 2, Zona 3 dengan tersangka THM, Zona 4 dan mark up biaya infocus. (*/001)

Tag: