Kekosongan Jabatan Bupati Kukar dan Mahulu, Rudy Mas’ud: Tunggu Arahan Pusat

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim tengah menunggu arahan dari Kemendagri terkait pengisian jabatan Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Bupati di Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu, menyusul keputusan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di dua daerah itu.

PSU sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan selambatnya hingga 90 hari ke depan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan Senin 24 Februari 2025 lalu.

Pelaksanaan PSU di Kutai Kartanegara dijadwalkan dalam 60 hari atau sekitar April 2025, dan pelaksanaan PSU di Mahakam Ulu dalam 90 hari atau sekitar Mei 2025.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan terkait teknis pelaksanaan PSU Pilkada 2024 masih menunggu arahan Kemendagri, termasuk pengisian jabatan kepala daerah sementara di dua daerah itu.

“Kita masih menunggu dari Kemendagri. Kalau disuruh Plt (Pelaksana Tugas), kita laksanakan Plt. Kalau nanti ada petunjuk untuk Pj (Penjabat) dari Mendagri, kita lihat ke depannya,” kata Rudy ditemui di DPRD Kaltim, Senin 3 Maret 2025.

Menurut Rudy, masa jabatan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah maupun Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, saat ini masih berjalan hingga 2026 mendatang. Oleh karena itu, keputusan terkait penentuan Plt maupun Pj akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

“Karena kepala daerah di dua tempat tersebut akan berakhirnya di 2026. Kita tunggu aja arahan dari Mendagri,” ujarnya.

Terakhir, Rudy menekankan pentingnya netralitas dalam proses PSU ini. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di Provinsi Kaltim, Rudy tentu akan patuh pada arahan Kemendagri.

“Kita Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim hanya perpanjangan tangan pusat,” demikian Rudy Mas’ud.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: