Kelebihan Muatan, Satlantas Nunukan Tilang 4 Truk Pengangkut Rumput Laut

Petugas Satlantas memberhentikan truk bermuatan rumput laut kelebihan muatan (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA- Sebanyak 4 unit truk bermuatan rumput laut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dikenakan sanksi tilang  karena membawa muatan berlebih atau Over Dimension and Overload (Odol) di jalan raya.

Kanit Lantas Polres Nunukan Ipda Larwanda mengatakan sanksi tilang diberlakukan sebagaimana Pasal 227 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sanksinya bisa denda tilang sesuai pelanggaran hingga pidana penjara 1 tahun bagi kendaraan pelanggaran ketentuan UU LLAJ,” kata Ipda Larwanda pada Niaga.Asia Selasa (09/01/2024).

Penertiban terhadap truk bermuatan rumput laut ini dipandang penting karena selama ini mutannya melebihi ketentuan, bahkan tidak jarak diatas muatan barang terdapat orang.

Kelalaian ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan dan pengendara itu sendiri, sehingga Satlantas Polres Nunukan penertiban kebiasan buruk tersebut agar tidak memunculkan kecelakaan di jalan raya.

“Tolong sopir dan pemilik truk perhatikan peringatan ini, kalau masih melanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi pidana penjara,” bebernya.

Meski tidak mengetahui persis berapa jumlah ton rumput laut yang bisa  diangkut kendaraan truk, Radyan menerangkan batas muatan hendaknya tidak melebihi tinggi bak, apakah bak besi ataupun bak kayu.

Sebab, lanjut dia, produsen pabrikan kendaraan tentunya telah menghitung berapa beban kemampuan truk dan berapa muatan yang ideal bagi kendaraan dapat berjalan tanpa membahayakan sopir dan orang lain.

“Muatan berlebih itu tidak hanya berbahaya bagi pengendara tapi juga bisa merusak jalan-jalan,” tuturnya.

Selain menertibkan truk bermuatan rumput laut, Satlantas Nunukan mengamankan 5 unit kendaraan pick up yang mengangkut barang dengan potensi membahayakan jalan raya seperti membawa profil tank air.

Secara aturan, pick up hanya boleh membawa barang sesuai ketentuan batasan muatan, sehingga apabila mengangkut muatan berlebihan ataupun mengalih fungsikan dari muatan barang menjadi muatan orang.

“Penggunaan mobil pick up mengangkut orang bisa membawa potensi risiko kecelakaan bagi penumpang karena tidak memiliki keamanan standar,” terangnya.

Larangan pick up membawa orang tengah dikampanyekan oleh Polri sebagaimana aturan bahwa jenis mobil tersebut dikelompokkan dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Kendaraan pick up dan truk adalah dua jenis kendaraan yang fungsinya sama yakni mengangkut orang, sehingga dilarang seseorang berada diatas bak kendaraan baik sedang bermuatan barang atau kosong.

“Kami ingatkan kepada semua pemilik mobil agar memanfaatkan kendaraan sesuai fungsi dan standar,” ucapnya.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: