Keluar Masuk Balikpapan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan PCR H-2 atau Antigen H-1 Negatif

ilustrasi

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA-Berlaku besok, persyaratan perjalanan orang untuk keluar dan masuk Kota  Balikpapan pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, bagi pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, dan moda transportasi umum darat dan laut lainnya, menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil pemeriksaan PCR H-2 atau Antigen H-1 negatif.

Bagi orang yang akan keluar atau masuk ke Kota Balikpapan apabila tidak dapat menunjukkan kartu telah divaksin, minimal dosis pertama dan hasil pemeriksaan PCR H-2 atau Antigen H-1 negatif,  maka diwajibkan putar balik.

“Sedangkan untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” kata Wali Kota Balikpapan/Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan, H Rahmad Mas’ud dalam surat edaran (SE) tertanggal 11 Juli 2021, Nomor: 300/2725/Pem dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Balikpapan.

Dijelaskan dasar pemberlakuan PPKM Darurat dan pembukaan Posko Terpadu Chek Point bagi orang yang berangkat dari dan ke  Balikpapan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2021,  Surat Gubernur Kalimantan Timur No. 440/3582/B.Kesra tanggal 9 Juli 2021 perihal

Pemberlakuan PPKM Darurat, hasil rapat FORKOPIMDA tanggal 11 Juli 2021 di Kantor Wali Kota Balikpapan tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Balikpapan, dan  Surat Edaran Wali Kota Balikpapan No. 300/2722/Pem tanggal 11 Juli 2021 tentang  Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Untuk Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan.

Dalam SE tersebut, wali kota menerangkan, dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, maka akan dilaksanakan kegiatan Posko Terpadu Check Point Pemeriksaan Persyaratan Perjalanan Orang untuk  Keberangkatan dan Kedatangan dari dan ke Kota Balikpapan.

“Posko Terpadu Check Point Pemeriksaan Persyaratan Perjalanan Orang dimaksud, akan dilaksanakan di 6 titik, yakni  (1) di Jalan Soekarno Hatta KM. 17 (Jembatan Timbang); (2) di Jalan Mulawarman-Dandito, Manggar Kecamatan Balikpapan Timur; (3) di Dermaga Kampung Baru; (4) Pelabuhan Ferry Kariangau; (5) di  Bandar Udara SAMS Balikpapan; dan (6) di Pelabuhan Semayang Balikpapan,” tegas wali kota.

Kegiatan di Posko Terpadu Chek Point dilaksanakan dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021. Kepada pimpinan masing-masing satuan diminta untuk dapat menugaskan personilnya dengan surat perintah tugas dan disampaikan melalui Posko SATGAS COVID-19 Lantai II Kantor Wali atau melalui Dinas  Perhubungan Kota Balikpapan selaku OPD leading sector kegiatan.

Sedangkan personil yang akan bertugas di 6 Posko Terpadu Check Point terdiri dari Polresta Balikpapan, Kodim 0905/Balikpapan,  Lanud Dhomber Balikpapan, Lanal Balikpapan, Pomdam Mulawarman, Dishub Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, dan BPTD Wil XII Kaltim-Kaltara.

Petugas di Pokso Check Point bertugas memeriksa kepemilikan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama; memeriksa kepemilikan PCR H-2 atau Antigen H-1 negatif; untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Untuk orang yang datang/masuk ke Kota Balikpapan, yang bukan KTP Kota Balikpapan wajib memenuhi syarat, menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan surat hasil pemeriksaan PCR H-2 atau Antigen H-1 negatif.

“Yang tidak memenuhi syarat vaksin dan PCR H-2/Antigen H-1, wajib putar balik,” kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: