MINAHASA.NIAGA.ASIA – Kementerian Perdagangan bersama Bappeti (Badan Pengawas. Perdagangan Berjangka Komoditi) terus mendorong pengamanan dan penguatan pasar dalam negeri dengan mengembangkan instrumen Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) dan membenahi sistem distribusi yang menunjang daya saing Indonesia, perbaikan iklim investasi, peningkatan ekspor, pemberdayaan UMKM, dan perlindungan konsumen.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menegaskan itu saat jadi pembicara pada Sosialisasi Kebijakan Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) dengan tema “Meningkatkan Literasi Stakeholders Tentang Kebijakan SRG dan Pasar Lelang Komoditas PLK” yang berlangsung di Hotel Mercure, Tateli, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (9 /2/2024).
Untuk diketahui, Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan Komoditas.
Menurut Wamendag, SRG dan PLK diharapkan dapat memainkan peran lebih dalam menciptakan efisiensi mata rantai perdagangan, sarana pembentukan harga yang transparan, dan referensi harga komoditas.
“Di samping itu, instrumen ini dapat memberikan pilihan bagi petani dan UMKM dalam menunjang manajemen pasokan dan membuka akses pembiayaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Wamendag mengatakan, untuk mengembangkan instrumen SRG dan PLK secara berkelanjutan, Kementerian Perdagangan memerlukan kolaborasi dan dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari Provinsi Sulawesi Utara.
Wamendag mengajak berbagai pihak untuk bersatu dalam meningkatkan kerja sama, kolaborasi, dan sinergi yang lebih optimal dalam memanfaatkan instrumen SRG dan PLK.
“ Implementasi instrumen ini akan dapat terlaksana dengan baik yang akan membawa manfaat bagi masyarakat luas dan perekonomian nasional,” tutupnya.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: Perdagangan Dalam Negeri