Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG

Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto Kemendag/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Perdagangan menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG). Kelima komoditas tersebut adalah agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka.

“Dengan penambahan tersebut, total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rilisnya hari ini.

Ketentuan menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Permendag mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

“Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautandan turunannya. Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual. Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor,” kata Mendag

Menurut Mendag, penambahan jenis komoditasyang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur di Pasal 3 dalam Permendag 33/2020.

Persyaratan tersebut, yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis.

Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis. Permendag 1/2025 dapat diunduh melalui: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-1-tahun-2025-tentang-perubahan-ketiga-atas-peraturan-menteri-perdagangan-nomor-33-tahun-2020-tentang-barang-dan-persyaratan-barang-yang-dapat-disimpan-dalam-sistem-resi-gudang.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: