Kemendikbudristek Tambah Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024

Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin Rapat dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Foto: Kresno/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi X DPR mengapresiasi keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk menambah kuantitas tunjangan profesi guru di Indonesia.

Alokasi penambahan tunjangan guru berasal dari DAK non fisik. Di mana, rencananya, adanya penambahan tunjangan profesi guru senilai satu kali gaji pokok yang dikalikan 12 bulan, penambahan tunjangan lainnya sebesar Rp250.000 yang dikalikan 12 bulan, dan tunjangan khusus senilai satu kali gaji yang dikalikan 12 bulan namun dengan syarat khusus yang menyertai.

Kebijakan ini merupakan upaya Komisi X DPR bersama Kemendikbudristek untuk memperbaiki kesejahteraan guru secara signifikan. Harapannya, para guru bisa bekerja dengan lebih baik sehingga mampu menunjang peningkatan kualitas pengajaran untuk para anak didik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat menanggapi paparan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tentang RKA K/L Kemendikbudristek tahun 2024 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis lalu (7/9/2023).

Ada beberapa hal yang cukup melegakan. Ini perlu disampaikan kepada para PNS, PPPK, dan masyarakat umum bahwa ada pada DAK non fisik (tahun 2024) ada penambahan tunjangan untuk para guru. ini sebuah perjuangan yang bagus.

“Harus diakui bahwa ini adalah kerjasama yang baik, antara Komisi X dengan Kemendikbudristek yang harus segera didengar beritanya oleh teman-teman guru di daerah,” ungkap Agustina.

Terakhir, dirinya menegaskan bahwa Komisi X DPR bersama dengan Kemendikbudristek akan memperjuangan agar sebagian dari alokasi DAK Fisik yang diusulkan oleh kabupaten/kota sebesar 229,229 triliun bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, sarana, dan prasarana sekolah. Pasalnya, hingga kini, hanya 15,29 triliun yang disetujui Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan untuk digunakan memperbaiki sekolah yang rusak di Indonesia.

“Selanjutnya, kami akan bahas bersama di Badan Anggaran (DPR). kita berharap di dalam proses pembahasan anggaran berikutnya (DAK) fisiknya ini dapat bertambah dan prioritas adalah kepada daerah-daerah yang jauh dari perkotaan, khususnya daerah daerah 3T,” tandas Agustina.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: