Kemenkeu Hanya Akui Laporan Keuangan yang Disahkan Auditor Independen dengan Kode QR

Ilustrasi Mbizmarket.

JAKARTA.NIAGA.ASIA  – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR.

Surat edaran ini memiliki tujuan utama untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Dalam surat edaran ini, PPPK memberikan imbauan kepada para pengguna jasa akuntan publik untuk melakukan konfirmasi ke PPPK terkait keabsahan LAI yang diterbitkan oleh KAP. Hal ini bertujuan untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI yang diterbitkan oleh akuntan publik atau KAP yang tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan.

“PPPK menekankan bahwa imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini dan ditandatangani oleh akuntan publik serta diterbitkan oleh KAP atau Cabang KAP”, jelas Erawati, Kepala PPPK Kemenkeu.

Pentingnya konfirmasi keabsahan LAI ditunjukkan dengan tata cara konfirmasi yang jelas. Pengguna diminta untuk melakukan pemindaian Kode QR pada LAI, mengklik tautan hasil pindai untuk masuk ke website Pelita dengan memastikan bahwa tautan mengarah ke alamat website (URL) resmi https://pelita.kemenkeu.go.id. Selanjutnya, pengguna harus memeriksa dengan cermat informasi-informasi penting pada LAI, seperti Nama KAP, Nama Klien, Periode Laporan Keuangan, Nomor LAI, Tanggal LAI, Akuntan Publik Penanggung Jawab, Opini, Total Aset, dan Laba/Rugi Bersih.

Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 merupakan inisiatif baru dari PPPK sebagai upaya untuk memitigasi potensi penyalahgunaan Kode QR. Meskipun sebelumnya telah ada Surat Edaran SE-4/PPPK/2021 yang membahas Pendaftaran dan Pencantuman Kode QR pada Laporan Auditor Independen, SE terbaru ini memiliki tujuan dan fokus yang berbeda, bukan sekadar sebagai pembaruan dari SE tahun 2021.

SE-4/PPPK/2024 membawa perubahan signifikan dengan memuat ketentuan terkait penerbitan Laporan Auditor Independen (LAI) yang dilengkapi dengan Kode QR. Dengan diterbitkannya SE ini, PPPK berharap manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh pengguna jasa dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Pengguna jasa yang memilih KAP tanpa menerbitkan LAI dengan Kode QR berpotensi menghadapi kesulitan dalam melakukan verifikasi kredibilitas laporan keuangan entitas.

Seiring dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tidak menerbitkan LAI dengan Kode QR dapat dikenai sanksi, yaitu pembekuan izin selama periode minimal satu tahun dan maksimal dua tahun sesuai dengan PMK-186/PMK.01/2021. Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan.

Surat edaran ini dilandasi oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, para pengguna dapat menghubungi pusat layanan 134 atau mengirim email ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.

Sumber: Siaran Pers Kemenkeu | Editor: Intoniswan

Tag: