BANDUNG.NIAGA.ASIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali melaksanakan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) untuk yang kedua kalinya.
Pelatihan tersebut, pertama kali diselenggarakan pada tahun lalu yang diikuti oleh auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM.
“Untuk pelatihan PRESTASI yang kedua ini terasa lebih spesial, karena pesertanya merupakan perwakilan dari semua Unit Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Bambang Suswantono, ketika membuka pelatihan tersebut di Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/2).
Bambang menyebut, alasan PRESTASI kembali digelar dengan peserta lebih luas lantaran sektor ESDM adalah sektor yang sangat rawan untuk melakukan penyimpangan. Dengan proses bisnis yang sangat kompleks, memiliki nilai ekonomi yang tinggi, serta melibatkan berbagai macam pihak, sehingga integritas birokrasi perlu ditingkatkan dan melibatkan perwakilan seluruh unit Eselon I Kementerian ESDM.
“Upaya meningkatkan integritas birokrasi terus diperkuat, namun rendahnya integritas dalam birokrasi menjadi hambatan utama. Dampaknya meliputi pelayanan publik yang tidak akuntabel, tidak transparan, dan berpotensi korupsi. Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi krusial dalam menentukan kualitas dan keberhasilan layanan publik, karena tanpanya dapat terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan melemahnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa Itjen KESDM telah merumuskan dua strategi pembangunan integritas ASN KESDM, yaitu Strategi pencegahan dan Strategi Penindakan. Berdasarkan strategi tersebut, tiga kebijakan pembangunan integritas ASN juga telah disusun, yaitu,Pertama; Kebijakan peningkatan pemahaman, yaitu KESDM akan terus meningkatkan pemahaman ASN tentang integritas, diantaranya mewajibkan seluruh ASN untuk mengikuti pelatihan integritas (PRESTASI).
Kedua; Kebijakan peningkatan pengawasan yaitu KESDM akan meningkatkan pengawasan internal dan eksternal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi ASN, dan, Ketiga: Kebijakan penindakan yaitu KESDM akan menindak tegas ASN yang melakukan pelanggaran integritas.
Menutup sambutannya, Bambang mengungkapkan apresiasinya kepada KPK RI yang telah menunjukkan dukungan dan komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas kepada pegawai Kementerian ESDM.
“Mewakili Itjen Kementerian ESDM, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK-RI, Kepala PPSDM Aparatur, Para Narasumber, Para Peserta dan semua pihak yang telah terlibat dalam Pelatihan PRESTASI ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan PRESTASI yang kedua ini, penyelenggaraannya dimulai sejak tanggal 1 Februari 2024, melalui pembelajaran jarak jauh (online) dan selanjutnya dilaksanakan secara klasikal selama 3 (tiga) hari ke depan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur. Peserta wajib menyusun rencana aksi pasca pelatihan yang berkaitan dengan tugas pokok dan diimplementasikan. Harapannya, peserta bisa menjadi agen perubahan, katalisator, dan role model di unit kerja masing-masing.
Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan