Kementerian Perdagangan: MINYAKITA yang Tidak Sesuai Ketentuan akan Ditarik dari Pasar

Dirtipideksus Bareskrim Polri/Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat memberikan keterangan pers didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto Humas Polri/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menegaskan,seluruhproduk minyak goreng rakyat (MGR) MINYAKITA yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

Hal ini ditegaskan Moga dalam konferensi pers Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait produk minyak goreng MINYAKITA isi tidak sesuai kemasan yang diselenggarakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, hari ini, Selasa (11/3/2025)

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola MinyakGoreng Rakyat, bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakanyang salah satunyapenarikan produk MGR dari distribusi,” terang Moga.

Moga menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

“Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MGR dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusahapenarikan produk,” ujar Moga.

Moga menambahkan, selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produkjuga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di sana disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang,” pungkas Moga.

Pada konferensi pers tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,Brigjen.Pol. Helfi Assegaf mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati. Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati.

Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Polri menyatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700/liter.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: