Kepala Dinas ESDM Ingatkan Lagi Empat Kewajiban Perusahaan Tambang

aa
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, Ir. H. Wahyu Widhi Heranata, MP dalam pertemuan rutin ke-4 dengan Forum Kepala Teknik Tambang Perusahaan Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan). (Foto Dinas ESDM Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, Ir. H. Wahyu Widhi Heranata, MP dalam pertemuan rutin ke-4 dengan Forum Kepala Teknik Tambang Perusahaan Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) menyampaikan dan sekaligus mengingatkan ulang empat kewajiban perusahaan tambang di Kaltim terhadap pemerintah.

“Pertama bahwa setiap perusahaan harus segera melengkapi segala persyaratan – persayaratannya yaitu terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban terhadap pemerintah. Pemerintah berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan,” kata Wahyu Widhi Heranata.

Dalam pertemuan yang dihadiri 100-an kepala teknik tambang dari berbagai perusahaan tambang di kantor Dinas ESDM Kaltim, Selasa (29/10/2019) itu hadir Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Baihaqi Hazami, ST. M.Si, Ketua  Forum Kepala Teknik Tambang,  Nathan Patangke.

Kedua, kata Wahyu Widhi Heranata, dari sisi kelengkapan bahwa perusahaan harus menyampaikan laporan – laporan kegiatannya kepada Pemerintah khususnya Dinas ESDM Kaltim secara berkala agar diketahui kemajuan kegiatannya.

Ketiga, berkenaan dengan pengawasan kegiatan pengapalan batubara yang selama ini masih manual direncanakan akan dirubah menggunakan aplikasi e-Shipping yang akan terintegrasi dengan aplikasi MOMS dan Modul Verifikasi Penjualan (MPV).

Sebagaimana diketahui bahwa Aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) merupakan aplikasi untuk memantau data produksi dan penjualan mineral dan batubara secara realtime sedangkan MPV akan meningkatkan pengawasan atas kegiatan tersebut.

“Kita mengharapkan agar seluruh perusahaan sudah teregritasi dengan aplikasi dan aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MPV) untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik,” imbuhnya.

Keempat, berkenaan dengan penilaian profer, masih ada perusahaan yang mendapatkan bendera profer merah dan hitam.Terhadap perusahaan ini diharapkan agar berubah.

“Investasilah  untuk kegiatan peningkatan profer minimal mendapatkan bendera biru kalau bisa mendapatkan bendera hijau,” ajak Kadis ESDM.

Sementara Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Baihaqi Hazami menambahkan, kewajiban perusahaan melaporkan batubara yang akan dikapalkan merupakan bentuk pengawasan tambahan pemerintah terhadap kegiatan penjualan batubara oleh perusahaan tambang.

“Terbitnya aplikasi e-PNBP merupakan salah satu upaya pemerintah agar perusahaan melakukan kewajiban pembayaran royalti sebelum melakukan penjualan batubara sesuai Surat Edaran Gubernur,” kata Baihaqi.

Berkenaan dengan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) Tahun 2020, Baihaqi menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang belum melaporkan RKAB 2020 maka perusahaan dilarang untuk melakukan kegiatan pertambangan produksi dan penjualan batubara. (adv)