Kepala DLH Kaltim Ungkap 67 Persen TPA Masih Open Dumping

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Anwar Sanusi. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini mengungkapkan sejumlah tantangan besar pengelolaan sampah di Benua Etam dalam Forum Lintas Perangkat Daerah yang digelar untuk penyusunan Renstra PD 2025–2029 dan Renja 2026.

Berdasarkan data yang dipaparkan pada Rabu (23/4), DLH Kaltim menyebut bahwa hingga tahun 2024 ini, target pengurangan sampah di Kaltim sebesar 30 persen dan penanganan 70 persen sebagaimana yang ditetapkan dalam kebijakan nasional belum tercapai.

Tercatat, capaian pengurangan sampah di 10 kabupaten/kota di Kaltim baru mencapai kira-kira sekitar 18,34 persen, sementara untuk penanganan sampah baru 66,35 persen.

Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh DLH Kaltim adalah masih banyaknya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping).

Dari total 15 TPA yang ada, sekitar 67 persen di antaranya masih menggunakan sistem open dumping yang telah berdampak pada peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK).

Sumber: DLH Kaltim

Menindaklanjuti kondisi ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengirimkan surat teguran kepada 6 TPA di Provinsi Kaltim. Selain itu, terdapat 4 TPA yang tengah dalam proses perbaikan menuju standar pengelolaan sampah yang lebih baik.

Dikatakan Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi, penanganan dan pengelolaan sampah di 10 kabupaten/kota harus dilakukan secara maksimal. Maka dari itu, permasalahan ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan di Kaltim.

“Ada beberapa hal yang menjadi penting bagi DLH, salah satunya yang paling pokok adalah penanggulangan sampah. Dalam hal ini kita menghimbau dan mengarahkan kepada setiap kabupaten/kota agar penanganan sampah bisa lebih maksimal lagi,” ujarnya, di Kantor DLH Kaltim, jalan MT Haryono Samarinda.

Anwar membenarkan bahwa saat ini, memang ada beberapa kabupaten/kota di Kaltim yang mendapat teguran langsung dari pihak KLHK, sehingga pengelolaan sampah di daerah itu harus segera ditingkatkan.

“Jangan sampai ada open dumping lagi,” tegasnya.

Selain isu pengelolaan sampah, Anwar juga menyoroti pentingnya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap semua perusahaan yang beroperasi di Bumi Mulawarman. Jika ada perusahaan yang berani melanggar kata dia, tentu penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan akan berjalan.

“Laporan-laporan pelanggaran lingkungan hidup sudah kita tindaklanjuti. Tahun lalu, kita bahkan menjatuhkan hukuman denda sekitar Rp1,5 miliar kepada PT EUP di Bontang karena pelanggaran lingkungan, dan itu juga sudah disidangkan serta dibayar. Untuk tahun ini, kita akan lebih ketat lagi pengawasannya,” jelas Anwar Sanusi.

DLH Kaltim juga mencatat bahwa persentase sampah yang berhasil diolah atau terpilah di fasilitas pengelolaan baru mencapai 17,59 persen pada tahun 2024, meskipun meningkat dibandingkan tahun 2019 yang hanya 12,07 persen.

Dari sisi kinerja daerah, Kota Bontang tercatat sebagai daerah dengan pengelolaan sampah terbaik (99,71 persen), diikuti oleh Balikpapan (99,51 persen) dan Paser (75,11 persen).

Sementara, Kabupaten Kutai Timur, Mahakam Ulu dan Kutai Barat menjadi daerah dengan capaian terendah dibawah 10 persen. Yakni, 9,46 persen, 1,32 persen dan 0,77 persen.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: