JAKARTA.NIAGA.ASIA –Kerja sama Indonesia dan Tiongkok membentuk kerja sama maritim diharapkan dapat menjadi suatu model upaya memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan yang sejalan dengan semangat Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea yang telah disepakati oleh negara-negara ASEAN dan RRT di tahun 2002 serta upaya untuk menciptakan perdamaian di kawasan Laut China Selatan.
Demikian Keterangan Pers Kementerian Luar Negari Indonesia Tentang Kerja Sama Maritim RI-Tiongkok Dalam Pernyataan Bersama RI-Tiongkok, Beijing, 9 November 2024.
Menurut Kemlu Indonesia, kerja sama ini juga akan dilaksanakan dalam koridor ketentuan undang-undang dan peraturan negara masing-masing.
“Bagi Indonesia, tentunya kerja sama ini harus dilaksanakan berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan yang terkait, termasuk yang mengatur kewilayahan; undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982; maupun ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau pun delimitasi batas maritim; peraturan tentang tata ruang laut serta konservasi dan pengelolaan perikanan, perpajakan dan berbagai ketentuan lainnya,” demikian pernyataan Kemlu Indonesia.
Kerja sama ini diharapkan akan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di Kawasan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan.
Selain itu, semua kewajiban internasional dan kontrak-kontrak lainnya yang dibuat Indonesia yang berkaitan dengan kawasan tersebut akan tidak terpengaruh dan akan terus berlaku tanpa perubahan.
Menurut Kemlu Indonesia, kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim “9-Dash-Lines”. Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.
“Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.Indonesia juga meyakini bahwa kerja sama tersebut akan mendorong penyelesaian Code of Conduct in the South China Sea yang dapat menciptakan stabilitas di kawasan,” demikian Kemlu Indonesia.
Sumber: Kementerian Luar Negeri Indonesia | Editor: Intoniswan
Tag: Indonesia-Tiongkok