NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kesal dituduh sebagai pengguna narkotika sabu, Aniar, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, melaporkan perempuan berinisial V ke Polsek Sebatik dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Laporan Aniar teregister dalam surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat Nomor : STTLPM/59/III/2024/Polres Nunukan/ Polsek Sebatik Timur tertanggal 09 Maret 2024.
“Saya kesal dituduh pemakai sabu, dia (V) fitnah dan sebarkan informasi yang tidak berdasar dan tidak dilengkapi bukti tentang saya,” kata Aniar saat bertemu wartawan Niaga.Asia, Jumat (15/03/2024).
Untuk membuktikan dirinya tidak sebagai pemakai sabu, Aniar mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Jumat 15 Maret 2024 sekitar pukul 11:00 Wita untuk melakukan tes urine.
Setelah menunggu antrian, Aniar memasuki ruang pengambilan urine dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas BNNK Nunukan dengan hasil negatif menggunakan narkotika golongan I jenis sabu dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Hasil tes urine saya negatif narkoba, untuk surat keterangan hasil pemeriksaan nanti keluar hari Senin 17 Maret,” ucapnya.
Berbekal hasil tes urine itulah, Aniar semakin yakin mempidanakan orang yang mencemarkan nama dirinya dan keluarganya. Dirinya juga berkeyakinan aparat Kepolisian akan memproses perkara sesuai aturan hukum.
Menurut Aniar dia melaporkan V ke Kepolisian karena sudah berulang kali memfitnah dirinya. “Dia (Vi) bahkan memfitnah saya pemakai sabu di depan anak saya sendiri dan diengar orang banyak,” ucapnya.
“Laporan polisi ini sebagai peringatan kepada V agar kedepannya dapat bersikap baik dan sopan kepada orang yang lebih tua, serta menghargai keberadaan orang disekitarnya dengan menata tiap kalimat yang diucapkan,” pungkas Aniar.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pencemaran Nama Baik