Ketemuan di Taman Cerdas, Mulyadi Malah Bawa Kabur NMax yang Mau Dibeli

Ilustrasi tersangka diborgol (sumber: polri.go.id)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Mulyadi, pemuda 29 tahun, warga Jalan KH Mas Penghulu, Samarinda Seberang, ditangkap tim satuan reserse kriminal Polsek Samarinda Ulu. Kasusnya, pria pengangguran itu bawa kabur motor yang rencananya mau dia beli, saat bertemu di kawasan Taman Cerdas, Jalan Letjend S Parman (eks Jalan Ruhui Rahayu).

Mulyadi awalnya melihat iklan penjualan motor Yamaha NMax di media sosial pada Sabtu 21 Januari 2023. Dia kemudian menghubungi pemasang iklan sekaligus pemilik motor NMax.

“Jadi pelaku ini menghubungi penjual motor dan janjian ketemu di Taman Cerdas hari Minggu jam 12 siang,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, melalui Kepala Polsek Samarinda Ulu Komisaris Polisi Kustiana, dihubungi niaga.asia, Jumat.

Mulyadi kemudian bertemu korban pemilik motor NMax. Sebelum memastikan untuk membeli, pelaku lebih dulu mengecek dan mengetes motor Nmax korban hingga membawa kabur motor itu.

“Pelaku ternyata berpura-pura untuk mengetes dan mengendarai motor itu. Kejadiannya sekitar jam 2.30 siang,” ujar Kustiana.

Motornya raib, korban lantas melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Penyelidikan berbuah hasil dan menemukan motor korban yang dijual dan diunggah di media sosial pada hari Selasa 31 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Tengah.

“Motor itu diunggah pelaku di Facebook,” Kustiana menambahkan.

Tim reserse kriminal Polsek Samarinda Ulu dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu Inspektur Polisi Dua Rizky Tovas gerak cepat, dengan menyamar sebagai pembeli untuk membeli motor NMax itu dan membuat janji ketemu di sektiar rumah pelaku di Samarinda Seberang.

“Begitu ketemu dengan terduga pelaku (Mulyadi) ini, tim langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti NMax bernomor polisi KT 2093 BCA, dan dibawa ke kantor (Polsek Samarinda Ulu) untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Kustiana.

Kepolisian menetapkan Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

“Selain motor, kami amankan juga barang bukti Ponsel,” demikian Kustiana.

Inspektur Polisi Dua Rizky Tovas menambahkan, tersangka bukan residivis. Dari pengakuanya baru pertama kali berbuat tindak kriminal itu.

“Ngakunya baru pertama kali. Tapi masih kita cek, kita kembangkan lagi. Motifnya sebagai mata pencaharian dia (menjual motor yang dibawa kabur untuk mendapatkan uang),” demikian Rizky Tovas.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: