Ketentuan Cukai Hasil Tembakau Harus Disosialisasikan ke Perusahaan Rokok

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya saat memimpin pertemuan dengan BPK di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/01/2023). Foto: Bianca/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Wahyu Sanjaya menegaskan perlunya sosialisasi yang masif kepada perusahaan rokok mengenai ketentuan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), adanya temuan berulang terhadap permasalahan rokok disebabkan karena kurangnya pemahaman oleh perusahaan mengenai ketentuan CHT tersebut.

“Kita melihat temuan berulang ini, menurut persepsi BPK, karena adanya kurangnya pemahaman perusahaan (rokok) terhadap peraturan. Kalau melihat dari situ tidak salah juga, tapi menurut saya ada yang lebih penting lagi, yaitu terkait sosialisasi peraturan perundang-undangan,” ujar Wahyu dalam pertemuan dengan BPK di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/01/2023).

Sosialisasi tersebut dinilai penting karena adanya peraturan yang dinamis terkait CHT tersebut. Untuk itu, Wahyu mengingatkan kepada BPK untuk dapat memberikan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, seperti memasifkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar setiap perusahaan memahami ketentuan cukai hasil tembakau.

“Makannya kita mengingatkan agar ke depan, di LHP BPK, itu untuk dicantumkan, apabila ada peraturan baru, itu juga diikuti dengan proses sosialisasi yang baik. Proses sosialisasi yang baik itu bukan pencitraan yang baik, tetapi memang sosialisasinya itu dilakukan secara baik. Jadi jangan cuma pencitraan media sosial seolah-olah semua orang tahu, tidak seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, terhadap naiknya besaran tarif cukai, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan hal tersebut perlu perencanaan jangka panjang. Sehingga perusahaan dapat membuat rencana jangka panjang terhadap produksi hasil tembakau. Sebab, dalam beberapa dialog yang disampaikan, perusahaan rokok tersebut berharap adanya kenaikan cukai dapat diinformasikan untuk beberapa tahun ke depan.

Perusahaan itu berharap agar kenaikan (cukai hasil tembakau) diinformasikan untuk beberapa tahun ke depan, misalnya tahun ini lima persen, tahun depan lima persen, tahun berikutnya lima persen, jadi mereka bisa mengantisipasi.

“Tapi jika di tengah-tengah jalan dikeluarkan (kebijakan kenaikan CHT) lima persen, lalu (tahun depannya) nggak lagi. Tahun depan dia tidak terinformasi baik, tiba-tiba di tengah tahun naik. Ya, ke depan dievaluasi. Jadi peraturan itu berlaku untuk beberapa tahun, terutama untuk kenaikan tarif,” imbuh Legislator Dapil Sumatera Selatan II tersebut.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: